Tiga Bantuan Kesejahteraan Penjaga (Brims) Beriklan Etika, Disanksi Patsus, dan Permintaan Maaf
Kementerian Luar Negeri Indonesia melaporkan kejadian peniruan tindakan polisi yang mencurigakan, yaitu Bantuan Kesejahteraan Penjaga (Brims) Satuan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Brimob Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut mengejutkan masyarakat sekitar dan memicu perdebatan mengenai etika yang dilakukan oleh Brims tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika, Majelis Kode Etnik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan sanksi etik dan administratif. Putusan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh personel polisi.
Sanksi etik yang diberikan kepada Brims tersebut meliputi pernyataan bahwa tindakan mereka adalah tindakan tercela, serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Sementara itu, sanksi administratif yang diberikan adalah pengurangan waktu bekerja selama 20 hari, mulai tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kepala Divisi Humas Polda Jawa Barat, menekankan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kode etik dan profesionalisme anggota. Sanksi ini bukan hanya bersifat pembinaan tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Kementerian Luar Negeri Indonesia melaporkan kejadian peniruan tindakan polisi yang mencurigakan, yaitu Bantuan Kesejahteraan Penjaga (Brims) Satuan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Brimob Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut mengejutkan masyarakat sekitar dan memicu perdebatan mengenai etika yang dilakukan oleh Brims tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika, Majelis Kode Etnik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan sanksi etik dan administratif. Putusan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh personel polisi.
Sanksi etik yang diberikan kepada Brims tersebut meliputi pernyataan bahwa tindakan mereka adalah tindakan tercela, serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Sementara itu, sanksi administratif yang diberikan adalah pengurangan waktu bekerja selama 20 hari, mulai tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kepala Divisi Humas Polda Jawa Barat, menekankan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kode etik dan profesionalisme anggota. Sanksi ini bukan hanya bersifat pembinaan tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.