Polda Metro Jaya Menghukum 3 Brimob Disidang Etik dengan Sanksi Berat
Tiga anggota Brimob (Bantuan Pasukan Polisi) disidangkan etik karena melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Putusan ini dijalankan oleh Majelis Kode Etik dan Profesionalisme (KKEP), yang merupakan lembaga penegak hukum etika dalam Polri.
Dalam putusannya, majelis meminta tiga anggota Brimob tersebut mengerjakan sanksi etik yang berupa pernyataan bahwa mereka melakukan perbuatan tercela. Selain itu, mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri. Sanksi ini dapat dijalankan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Menteri Menkeu Erdi Hidayat menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Dia juga menjelaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Dalam sidang tersebut, mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ia menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Tiga anggota Brimob (Bantuan Pasukan Polisi) disidangkan etik karena melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Putusan ini dijalankan oleh Majelis Kode Etik dan Profesionalisme (KKEP), yang merupakan lembaga penegak hukum etika dalam Polri.
Dalam putusannya, majelis meminta tiga anggota Brimob tersebut mengerjakan sanksi etik yang berupa pernyataan bahwa mereka melakukan perbuatan tercela. Selain itu, mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri. Sanksi ini dapat dijalankan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Menteri Menkeu Erdi Hidayat menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Dia juga menjelaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Dalam sidang tersebut, mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ia menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.