Saksikan juga kasus ini kayaknya sangat serius. Mengerjakan sanksi etik dengan pernyataan bahwa mereka melakukan perbuatan tercela dan meminta maaf lisan itu kayak apa? Jangan sabar-sabaran aja, 20 hari di ruang Patsus itu bikin apa sih? Yang jadi sadjarah ya kalau mereka tidak mau menerima putusan itu.