Terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, pelaku kasus penembakan WN Australia di Bali, dinyatakan bersaksi bahwa mereka mengenal kedua korban yang terduga. Menurutnya, mereka bertemu dengan Mevlut dan Tupou ketika sedang berada di depan kelab malam pada Selasa, 10 Juni 2025.
Mevlut memperkenalkan dirinya sebagai Tom, sementara Tupou mengaku bernama Billy. Pratama mengatakan bahwa mereka bertemu dengan Mevlut dan Tupou sekitar jam 09.00 WITA di Vila Lotus di Canggu. Setelah itu, Pratama sempat menawarkan jasa tato kepada Mevlut dan Tupou. Mereka membuat kesepakatan untuk pergi ke tempat tato pada pukul 08.00 WITA.
Pada saat itu, Marselinus mengantar Mevlut ke toko pakaian di sekitar studio tato. Di sana, Mevlut membeli tas berwarna hitam dan dua pasang sepatu. Setelah berbelanja tersebut, Marselinus segera mengantar Mevlut kembali ke tempat tato.
Selanjutnya, Pratama mengatakan bahwa Mevlut sempat menghampiri Pratama yang sedang duduk di sofa untuk meminta tolong menyalakan motor. Setelah memperbaiki motor tersebut, Pratama menanyakan tujuan Mevlut dan menawarkan diri untuk mengantarnya.
Dalam sidang lanjutan, Marselinus juga sempat mengatakan bahwa Mevlut dan Tupou membeli jaket ojek online dengan harga sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Selanjutnya, pada Jumat, Pratama sempat dihubungi oleh terdakwa untuk meminta bantuan menangani ban sepeda motor yang bocor.
Dalam proses sidang lanjutan ini, ada dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa. Fransiska dan Nyoman Tri Lebih, yang bekerja di Milenia Outlet Canggu, sempat melihat Tupou berkunjung ke sana. Mereka mengatakan bahwa Tupou berkunjung bersama seorang WNA yang berbadan besar dan bertato untuk membeli pakaian berukuran jumbo.
Kasus ini didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana terberat yang dapat diganjarkan kepada ketiga terdakwa adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Mevlut memperkenalkan dirinya sebagai Tom, sementara Tupou mengaku bernama Billy. Pratama mengatakan bahwa mereka bertemu dengan Mevlut dan Tupou sekitar jam 09.00 WITA di Vila Lotus di Canggu. Setelah itu, Pratama sempat menawarkan jasa tato kepada Mevlut dan Tupou. Mereka membuat kesepakatan untuk pergi ke tempat tato pada pukul 08.00 WITA.
Pada saat itu, Marselinus mengantar Mevlut ke toko pakaian di sekitar studio tato. Di sana, Mevlut membeli tas berwarna hitam dan dua pasang sepatu. Setelah berbelanja tersebut, Marselinus segera mengantar Mevlut kembali ke tempat tato.
Selanjutnya, Pratama mengatakan bahwa Mevlut sempat menghampiri Pratama yang sedang duduk di sofa untuk meminta tolong menyalakan motor. Setelah memperbaiki motor tersebut, Pratama menanyakan tujuan Mevlut dan menawarkan diri untuk mengantarnya.
Dalam sidang lanjutan, Marselinus juga sempat mengatakan bahwa Mevlut dan Tupou membeli jaket ojek online dengan harga sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Selanjutnya, pada Jumat, Pratama sempat dihubungi oleh terdakwa untuk meminta bantuan menangani ban sepeda motor yang bocor.
Dalam proses sidang lanjutan ini, ada dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa. Fransiska dan Nyoman Tri Lebih, yang bekerja di Milenia Outlet Canggu, sempat melihat Tupou berkunjung ke sana. Mereka mengatakan bahwa Tupou berkunjung bersama seorang WNA yang berbadan besar dan bertato untuk membeli pakaian berukuran jumbo.
Kasus ini didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana terberat yang dapat diganjarkan kepada ketiga terdakwa adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.