Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, dua petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) melepaskan tembakan ke korban Alex Pretti di Minneapolis, mengakibatkan kematian. Menurut laporan awal Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), pejabat ini terlibat dalam pergumulan dengan korban setelah mencoba menahan dia.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa selama pergumulan, salah satu petugas CBP berteriak bahwa korban memiliki pistol. Setelah itu, kedua petugas melepaskan tembakan dari senjata api mereka ke arah Pretti. Pasca-penembakan, petugas segera mengamankan senjata milik korban dan memberikan pertolongan medis darurat.
Namun, insiden ini telah memicu kontroversi, terutama karena Presiden Donald Trump yang secara terbuka mempersoalkan keberadaan senjata api yang dibawa oleh Pretti. Trump menyebut membawa senjata bermagasin penuh sebagai hal yang "tidak biasa", meskipun tidak ada undang-undang di Minnesota maupun federal yang melarang seseorang membawa senjata api berizin secara tersembunyi.
Selain itu, sejumlah pejabat tingginya telah melontarkan tuduhan bahwa Pretti adalah "teroris domestik" karena melakukan kekerasan terhadap pemerintah dan melakukan aksi damai. Namun, kelompok pembela hak kepemilikan senjata mengatakan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak warga Amerika untuk memanggul senjata saat melakukan protes.
Insiden ini menyoroti perdebatan yang berkelanjutan tentang hukum dan kebijakan terkait dengan kepemilikan senjata api di Amerika Serikat.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa selama pergumulan, salah satu petugas CBP berteriak bahwa korban memiliki pistol. Setelah itu, kedua petugas melepaskan tembakan dari senjata api mereka ke arah Pretti. Pasca-penembakan, petugas segera mengamankan senjata milik korban dan memberikan pertolongan medis darurat.
Namun, insiden ini telah memicu kontroversi, terutama karena Presiden Donald Trump yang secara terbuka mempersoalkan keberadaan senjata api yang dibawa oleh Pretti. Trump menyebut membawa senjata bermagasin penuh sebagai hal yang "tidak biasa", meskipun tidak ada undang-undang di Minnesota maupun federal yang melarang seseorang membawa senjata api berizin secara tersembunyi.
Selain itu, sejumlah pejabat tingginya telah melontarkan tuduhan bahwa Pretti adalah "teroris domestik" karena melakukan kekerasan terhadap pemerintah dan melakukan aksi damai. Namun, kelompok pembela hak kepemilikan senjata mengatakan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak warga Amerika untuk memanggul senjata saat melakukan protes.
Insiden ini menyoroti perdebatan yang berkelanjutan tentang hukum dan kebijakan terkait dengan kepemilikan senjata api di Amerika Serikat.