Pemerintah Indonesia siap menghadapi disinformasi dan propaganda asing. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing disusun untuk meningkatkan ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Yusril mengatakan, disinformasi dan propaganda asing tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta atau kanal media sosial luar negeri. Ia mencontohkan, adanya narasi bahwa produk unggulan nasional seperti kelapa sawit dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Narasi ini bertujuan untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan. "Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing," ucap Yusril.
Pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
Yusril mengatakan, disinformasi dan propaganda asing tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta atau kanal media sosial luar negeri. Ia mencontohkan, adanya narasi bahwa produk unggulan nasional seperti kelapa sawit dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Narasi ini bertujuan untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan. "Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing," ucap Yusril.
Pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.