Yusril Ungkap Tujuan RUU terkait Disinformasi & Propaganda Asing

Pemerintah Indonesia siap menghadapi disinformasi dan propaganda asing. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing disusun untuk meningkatkan ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Yusril mengatakan, disinformasi dan propaganda asing tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta atau kanal media sosial luar negeri. Ia mencontohkan, adanya narasi bahwa produk unggulan nasional seperti kelapa sawit dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Narasi ini bertujuan untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.

Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan. "Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing," ucap Yusril.

Pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
 
Gue penasaran sih kalau rancangan undang-undang ini apa aja nih? Ga tahu apa khususnya isinya, tapi gue pikir itu penting banget kalau gwe ngerasa informasi yang kita terima dari luar negeri nggak benar-benar benar. Ada banyak kalimat propaganda yang bisa gwe terksanisin, kayaknya harus ada cara yang jelas untuk melihat kebenarannya. Misalnya kalau ada nge-skep kelapa sawit kaget aja, itu apa aja? Gue pikir pemerintah harus benar-benar tahu sih bagaimana caranya. Kita asinkan jadi negara yang cerdas dan bijak, kan? 🤔
 
Gini aja, kabar baiknya ya? Pemerintah Indonesia siap menghadapi disinformasi dan propaganda asing, tapi apa maksudnya kalau mereka harus menghadapinya sendiri? Nah, rancangan undang-undang ini nih, kalau mau terus dibahas dan disusun, itu keren! Tapi apa artinya kalau masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik? Maka rasanya kita harus sabar lagi, ya 😐. Yang penting, pemerintah punya instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing. Tapi, bagaimana caranya kalau informasi tersebut sudah terlembab? 🤔
 
Gue rasa ini penting banget, biar kita bisa menerima informasi yang akurat dan tidak dipengaruhi oleh propaganda asing 🤝. Mereka punya strategi yang baik untuk meningkatkan ketahanan nasional, tapi gue harap pemerintah juga harus lebih transparan dalam proses penyusunan kebijakan ini 📊. Kalau bisa diterima oleh masyarakat, rasaanya lebih efektif dan efisien. Yang penting adalah kita semua memiliki peran untuk mengawasi informasi yang kita konsumsi di media sosial 📱.
 
"hebu, biar sengaja kita lihat siapa yang sebenarnya yang suka buat informasi palsu di internet nih 🤔. aku rasa penting banget kita jaga diri kita sendiri dari hal ini, apalagi kalau kita lagi nggak siap. tapi yang penting, pemerintah juga harus hati-hati nggak terkena propaganda itu aja 😅. aku harap nantinya disinformasi dan propaganda asing bisa diatasi dengan baik, jadi kita bisa fokus pada hal yang benar-benar penting buat Indonesia 🌈"
 
🤔 Kalo lagi ngisi rancangan undang-undang ini, saya harap nanti dulu ada kesadaran masyarakat lebih banyak terhadap informasi yang salah atau disusun oleh luar negeri. Saya rasa kita perlu belajar mengenali kapan info itu benar dan kapan ya tidak, jadi bisa ngatur sendiri siapa aja yang diinformasikan oleh yang lain.
 
aku nggak percaya banget kalau ada narasi bahwa kelapa sawit dan perikanan kita tidak sehat dan berbahaya sih... kayaknya mereka hanya ingin mengira-iranya kita Indonesia gampang dipukul oleh negara lain. tapi aku rasa pemerintah sudah tahu-tahu itu, dan mereka udah punya rencana untuk melawan propaganda asing seperti itu. aku harap pemerintah bisa membuat instrumen yang benar-benar efektif untuk melindungi kepentingan nasional kita 🤞📝
 
Maksudnya kalau pemerintah mau menghadapi masalah disinformasi dan propaganda asing, itu jadi langkah yang bagus sekali 🤝. Tapi, aku rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa aja yang akan termasuk dalam undang-undang ini, apakah ada garis batas yang jelas sih? Aku tak ingin terlalu berkepanjangan atau malah menimbulkan kesalahpahaman 🤔.
 
Sudah waktunya Indonesia buat nggak jadi target propaganda asing, ya 🤦‍♂️. Nah, rancangan undang-undang ini tentu perlu diusahakan agar tidak terlalu ambisius, jelas aja apa yang mau dilakukan dan bagaimana cara melakukannya 🙏. Saya harap pemerintahnya tidak salah nantinya membuatnya lebih sulit dijalankan, karena itu bisa buat masalah jangka panjang 🤔.
 
Gue pikir kalau ada rancangan undang-undang tentang disinformasi itu harusnya juga membahas tentang bagaimana cara mengatasi isu online yang tidak terkendali, gak cuma propaganda asing aja... kayaknya kita harusnya punya strategi yang lebih komprehensif untuk menghadapi isu ini. Kalau hanya fokus pada propaganda asing saja, maka kita akan kalah dengan mereka karena mereka selalu berinovasi dan bisa menyesuaikan diri dengan cepat.
 
Gue pikir ini masalah yang serius banget, tapi pemerintah kayaknya sudah mulai tahu bagaimana cara menghadapinya. Nah, aku bayangkan kalau disinformasi itu seperti laba-laba yang mudah tersembunyi, tapi jika kita tahu caranya, maka bisa ditangkap. Merekan media sosial luar negeri kayak gini, sering ngelarang kalian, tapi aku rasa ini harus dilakukan dengan cara yang bijak. Kalau kita terlalu keras, masyarakat akan jatuh ke dalam laba-laba informasi lagi 🤔.
 
kembali
Top