Menko Kumham Imipas Yusril Ungkap Tujuan RUU Penanggulangan Disinformasi & Propaganda Asing, Tidak Membatasi Kebebasan Berekspresi.
Pemerintah ingin menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Menurut Yusril Ihza Mahendra, disinformasi dan propaganda asing tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta atau kanal media sosial yang berbasis luar negeri.
Disinformasi dan propaganda dapat merugikan kepentingan nasional, mulai dari sektor ekonomi dan sosial. Misalnya, ada narasi bahwa produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Tujuannya adalah untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat. Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Pemerintah tidak ingin membuat RUU ini membabi buta, melainkan memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, serta memperkuat literasi dan kepercayaan diri bangsa. Pemerintah berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik, yang dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
Pemerintah ingin menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Menurut Yusril Ihza Mahendra, disinformasi dan propaganda asing tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta atau kanal media sosial yang berbasis luar negeri.
Disinformasi dan propaganda dapat merugikan kepentingan nasional, mulai dari sektor ekonomi dan sosial. Misalnya, ada narasi bahwa produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Tujuannya adalah untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat. Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Pemerintah tidak ingin membuat RUU ini membabi buta, melainkan memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, serta memperkuat literasi dan kepercayaan diri bangsa. Pemerintah berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik, yang dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.