Yusril mengklarifikasikan batasan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, perbedaan antara keduanya sudah jelas dan tidak jauh berbeda dengan aturan yang ada sebelumnya.
Menurut Yusril, kritik adalah penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menjelaskan bagian yang dinilai keliru dan menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan adalah tindakan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
"Kritik adalah cara berbicara yang jujur dan konstruktif, sedangkan penghinaan adalah cara berbicara yang tidak sopan dan tidak menghormati orang lain," ujar Yusril.
Menurutnya, kritik boleh disampaikan publik, tetapi bukan hinaan. Hinaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima masyarakat karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hanya lembaga tertentu yang dapat melaporkan dugaan penghinaan, seperti presiden, wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Karena bersifat delik aduan, laporan hanya bisa diajukan oleh pimpinan lembaga. Menurut Hiariej, kalau DPR dihina, misalnya, mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga.
Pasar umum sebenarnya dapat memahami perbedaan kritik dan penghinaan, bahkan tanpa membaca KUHP baru. Namun, Yusril meyakini bahwa pemaknaannya akan semakin tegas melalui putusan-putusan pengadilan setelah KUHP baru mulai berlaku.
Menurut Yusril, kritik adalah penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menjelaskan bagian yang dinilai keliru dan menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan adalah tindakan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
"Kritik adalah cara berbicara yang jujur dan konstruktif, sedangkan penghinaan adalah cara berbicara yang tidak sopan dan tidak menghormati orang lain," ujar Yusril.
Menurutnya, kritik boleh disampaikan publik, tetapi bukan hinaan. Hinaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima masyarakat karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hanya lembaga tertentu yang dapat melaporkan dugaan penghinaan, seperti presiden, wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Karena bersifat delik aduan, laporan hanya bisa diajukan oleh pimpinan lembaga. Menurut Hiariej, kalau DPR dihina, misalnya, mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga.
Pasar umum sebenarnya dapat memahami perbedaan kritik dan penghinaan, bahkan tanpa membaca KUHP baru. Namun, Yusril meyakini bahwa pemaknaannya akan semakin tegas melalui putusan-putusan pengadilan setelah KUHP baru mulai berlaku.