Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kekhawatiran soal kepercayaan publik terhadap polisi. Menurutnya, masyarakat lebih memilih melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) daripada polisi ketika menghadapi situasi darurat tertentu.
"Saya membaca artikel masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada polisi. Ada ular masuk ke rumah, buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi malah tidak," ujarnya.
Yusril menilai bahwa fenomena ini bisa terjadi karena masyarakat merasa polisi masih dianggap lebih menakutkan dan terkesan lambat ketika mendapatkan aduan atau laporan. Ia mengajukan ide untuk memperbaiki fungsi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan hanya penegakan hukum.
"Mungkin kalau memanggil Damkar, berarti tidak ada rasa takut. Ini yang harus kita pikirkan, bagaimana polisi hadir tapi tidak menimbulkan rasa takut," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa regulasi tentang kepolisian perlu dikaji ulang. Ia mengajukan RUU yang sudah berusia 23 tahun dan meminta untuk dilakukan evaluasi sesuai perubahan dinamika masyarakat.
"Saya sendiri yang mengajukan RUU itu pada waktu itu. Setelah 23 tahun, memang sudah saatnya dilakukan evaluasi," tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa respon Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat. Yusril berharap pihaknya dapat menyampaikan rekomendasi Komite Reformasi Polri kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
"Saya membaca artikel masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada polisi. Ada ular masuk ke rumah, buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi malah tidak," ujarnya.
Yusril menilai bahwa fenomena ini bisa terjadi karena masyarakat merasa polisi masih dianggap lebih menakutkan dan terkesan lambat ketika mendapatkan aduan atau laporan. Ia mengajukan ide untuk memperbaiki fungsi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan hanya penegakan hukum.
"Mungkin kalau memanggil Damkar, berarti tidak ada rasa takut. Ini yang harus kita pikirkan, bagaimana polisi hadir tapi tidak menimbulkan rasa takut," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa regulasi tentang kepolisian perlu dikaji ulang. Ia mengajukan RUU yang sudah berusia 23 tahun dan meminta untuk dilakukan evaluasi sesuai perubahan dinamika masyarakat.
"Saya sendiri yang mengajukan RUU itu pada waktu itu. Setelah 23 tahun, memang sudah saatnya dilakukan evaluasi," tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa respon Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat. Yusril berharap pihaknya dapat menyampaikan rekomendasi Komite Reformasi Polri kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.