Menurut Yusril, penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sah dan berlaku meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan dua pemohon atas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita hanya mengikuti kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian," katanya.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif juga terus dilanjutkan. Menurut Yusril, hal ini penting dilakukan sebagai solusi sementara, karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.
"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita hanya mengikuti kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian," katanya.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif juga terus dilanjutkan. Menurut Yusril, hal ini penting dilakukan sebagai solusi sementara, karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.