Yusril Sebut Polri Aktif di Jabatan Sipil Tetap Sah Pascaputusan MK

Menurut Yusril, penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sah dan berlaku meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan dua pemohon atas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum," kata Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita hanya mengikuti kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian," katanya.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif juga terus dilanjutkan. Menurut Yusril, hal ini penting dilakukan sebagai solusi sementara, karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.
 
hehe, sih, gak tahu apa yang terjadi di dunia ini... kan putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu, benar-benar membuat penasaran. kenapa ada perbedaan antara Polri dan ASN? sih, apa yang salah dengan ASN kalau tidak bisa diduduki oleh Polri? ๐Ÿค”

dan apa lagi, sih RPP tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif itu, bagaimana caranya pemerintah ingin menata dan memberikan kepastian hukum? gak ada jawaban yang jelas, sih... ๐Ÿ™„
 
ini keren banget sih, tapi nggak mau ngerti apa yang terjadi kan? kalau pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diputuskan tidak menerima, maka artinya kalau kamu ingin nggak nempatkan polri di jabatan sipil, kamu bisa. tapi apa yang terjadi sih? mereka masih nempatkan juga! ๐Ÿค”

mungkin yang harus diubah adalah penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, kalau benar-benar tidak ada aturan, maka bisa jadi masalah akan semakin parah. tapi apa yang harus dilakukan sih? jangan tunda! ๐Ÿ•ฐ๏ธ
 
Aku pikir kalau gini memang harus ada jalan tengah, ya ๐Ÿค”. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil memang penting untuk pelayanan masyarakat, tapi kita juga harus memastikan agar tidak melanggar Undang-Undang ASN. Mungkin ganti name saja aja, misalnya "Dinas Pelayanan Publik" bukan "Kementerian Dalam Negeri". ๐Ÿ˜Š
 
Pak Yusril malah membuat aku penasaran, siapa tau nanti ada kemungkinan di masa depan anggota Polri mau menjabat sebagai sekretaris daerah atau apapun yang lain? ๐Ÿค” biasanya sih tidak bisa, tapi kalau bukan karena putusan MK ya pasti gak bisa digunakan. kayaknya lagi-lagi harus ada perubahan undang-undang lagi ๐Ÿ˜…
 
Gue rasa kalau penempatan Polri di jabatan sipil masih susah nih ๐Ÿค”. Dengan putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025, gue pikir sih bahwa norma yang ada di UU ASN itu masih berlaku banget ๐Ÿ’ฏ. Gue tidak inguin kepastian apa aja kalau permohonan pemohon itu ditolak nih ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Tapi apa kalau RPP tentang penataan jabatan yang dapat diisi Polri aktif tidak selesai, gue rasa ada kesempatan lagi untuk revisi UU ASN dan membuat aturan yang lebih baik, ya! ๐Ÿ“

Dan siapa yang bilang pemerintah harus menghentikan penyusunan RPP itu? Gue pikir itu pendapat pribadi aja, bukan sikap resmi DPR ๐Ÿ˜’. Pemerintah tetap bisa melanjutkan pembicaraan ini dan membuat aturan yang lebih baik, nih! ๐Ÿ’ช
 
Minta dibawa ke akar masalahnya sih... Penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sah? Tapi bukannya ada putusan MK yang bilang tidak menerima dan menolak permohonan itu? Makanya penempatan orang Polri di jabatan nonkepolisian masih bisa dibisa, tapi gak berarti semua prosesnya pas. Mungkin perlu revisi lagi nih...
 
๐Ÿค” Skenario ini memang cukup menarik, kan? ๐Ÿค“ Lihat aja stats dari penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Menurut survei terakhir, 72% masyarakat Indonesia mendukung adanya penempatan anggota Polri di jabatan sipil. ๐Ÿ“Š Sementara itu, 21% saja yang menentangnya. ๐Ÿšซ

Chart ini juga menunjukkan perkembangan penempatan anggota Polri di jabatan sipil sejak tahun 2023. ๐Ÿ“ˆ Dari 10% hingga 25%, penempatan tersebut semakin populer. ๐Ÿคฉ

Tapi, apa yang harus kita lakukan? ๐Ÿค” Lihatlah data dari pemilihan umum 2024! ๐Ÿ—ณ๏ธ Anggota Polri yang menempati jabatan sipil mendapatkan suara lebih dari 50% masyarakat Indonesia. ๐Ÿ’ฅ Berarti mereka memiliki dukungan yang cukup besar. ๐Ÿ˜Š

Sementara itu, dari sudut pandang kebijakan, kita harus mempertimbangkan dampak penempatan anggota Polri di jabatan sipil terhadap efisiensi pemerintahan dan kemampuan negara dalam mengelola jabatan tersebut. ๐Ÿค” Kita harus melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memahami potensi positif dan negatif dari penempatan ini. ๐Ÿ’ก
 
kira-kira apa yang diharapkan si DPR nih? kalau nggak ada jawaban yang jelas tentang penempatan anggota Polri di jabatan sipil, tolong kayaknya ada pertimbangan yang matang sebelum mau memutusin penyusunan RPP ini ๐Ÿ˜’. aku rasa kalau gini penjelasan Yusril paling bisa diharapkan, tapi siapa tahu lagi apa yang akan terjadi nanti ๐Ÿค”.
 
Kalau gini punya putusan MK tapi masih bisa jadi hal diatur dengan rancangan peraturan pemerintah nanti. Mungkin ada yang salah sama-samanya di dalam pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN tahu ya? Tapi siapa tahu ada alasan lain di balik putusan MK ini.
 
kembali
Top