Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa itu konstitusional?
Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Yusril berpendapat bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Namun, ia mengemukakan bahwa norma Pasal tersebut hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD).
Yusril juga mengatakan bahwa secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," ucap Yusril.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai Pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Yusril berpendapat bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Namun, ia mengemukakan bahwa norma Pasal tersebut hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD).
Yusril juga mengatakan bahwa secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," ucap Yusril.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai Pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.