Yusril: Pilkada Langsung Maupun DPRD Sama-Sama Konstitusional

Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa itu konstitusional?

Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.

Yusril berpendapat bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Namun, ia mengemukakan bahwa norma Pasal tersebut hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis.

"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD).

Yusril juga mengatakan bahwa secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," ucap Yusril.

Dari sisi implementasi, Yusril menilai Pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.

"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
 
"Kebijaksanaan adalah kekuatan orang yang berdiri di atas kenyataan" πŸ™. Sepertinya Menkokumham Imipas benar-benar telah menunjukkan kemampuan untuk menganalisis keterlibatan biaya politik dalam Pilkada langsung dan bagaimana itu dapat mempengaruhi keadilan demokrasi di Indonesia.
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, aku rasa keduanya sama-sama tidak masuk akal. Kita sudah memiliki sistem demokrasi yang baik, tapi yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan dan logika dalam pilihan pemimpin. Pilkada langsung hanya membuat biaya politik menjadi lebih tinggi, dan ini akan mempengaruhi kualitas pemerintahan di daerah. Sementara itu, Pilkada melalui DPRD masih bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti implementasi sistem "open government" atau "transparency". Jadi, aku rasa kita perlu fokus pada meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerintahan jernih, bukan hanya mencari cara untuk memenangkan pilkada. πŸ€”
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, toh seperti apa ya nih? πŸ€” Selama saya masih paham tentang apa itu demokrasi, maka aja Pilkada langsung dan melalui DPRD sama-sama konstitusional kan? πŸ˜’ Saya rasa pasal 18 UUD 1945 hanya sedikit tidak jelas, tapi secara umum kayaknya sudah konsisten dengan prinsip demokrasi. 😊
 
Pikiran saya kalau Pilgabun langsung atau melalui DPRD apa yang konstitusional? Nah, kalau memang demikian, kenapa kita harus memikirkan hal ini lagi? Karena itu, aku pikir pilgabun langsung dan melalui DPRD sama-sama penting dalam mencegah demokrasi berubah menjadi oligarki. Tapi, aku bingung kenapa ada yang bilang bahwa pilihan umum hanya boleh dilakukan melalui DPRD. Kalau memang benar, itu berarti rakyat Indonesia tidak memiliki hak untuk langsung memilih kepala daerah mereka.
 
Akhirnya tahu jawabannya πŸ€”. Menurutku masih ada kekhawatiran tentang Pilkada langsung. Kalau kita jangan terlalu memperhitungkan biaya politik, mungkin saja kualitas calon kepala daerah yang dihasilitkan tidak sebaik jika dipilih melalui DPRD. Sebenarnya aku setuju bahwa norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan demokrasi, tapi bagaimana caranya praktisnya masih perlu dibahas lebih lanjut. Saya ingin melihat implementasi yang seimbang antara demokrasi langsung dan melalui DPRD. 🀝
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa itu konstitusional? πŸ€” Menteri Yusril Ihza Mahendra bilang sama-sama konstitusional, tapi aku pikir dia salah. Pasal 18 UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tapi tidak ada yang menjelaskan bagaimana cara itu dilakukan. Jadi, Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama bisa dianggap konstitusional, tapi aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut. Saya pikir asas kedaulatan rakyat sebenarnya berarti bahwa rakyat harus secara langsung memilih kepala daerah, bukan melalui DPRD. Dan kalau demikian, Pilkada langsung jadi pilihan yang tepat. πŸ™„
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, aku rasa bikin masalah. Gampang banget biaya politik naik tinggi! 🀯 Lalu bagaimana kalau kaku punya uang banyak tapi bawanya masuk akal? Tapi aku setuju, Pilkada langsung jadi kurang demokratis aja... πŸ€” Kalo melalui DPRD, rakyat udah bisa memilih kepala daerah secara langsung via suara atau online 😊. Atau aku salah, ini konstitusional aja? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Aku pikir kalau Pilkada langsung ini terlalu banyak biaya dan kompleks. Aku suka aja konserasi birokrasi, tapi aku paham kan kalau rakyat perlu diwakili oleh orang yang ahli. Mungkin bisa buat sistem yang lebih fleksibel, gue sendiri jadi orang konsultatif ya 😊
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, gampangnya sama-sama bisa masuk ke proses demokrasi ya! tapi siapa yang bilang bahwa mekanisme ini benar-benar representatif? rakyat Indonesia banyak yang rasanya tidak diwakili oleh pemimpin daerah yang dipilih. salah satu yang aku ketakutan adalah biaya politik yang semakin tinggi dalam Pilkada langsung, gampangnya akan membuat para calon menjadi kaya dari uang suap dan korupsi... πŸ€‘πŸ’Έ
 
Apa sih tujuan dari pemberantasan praktek politik uang ya? Mereka yang benar-benar mau mengubah praktek ini, tapi justru ada seseorang yang ngerasa kalah dan punya alasan menyalahkan sistem. Biaya politik memang tinggi, tapi itu karena kita harus memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin kami tanpa diintimidasi oleh orang-orang yang ingin mengendalikan pilihan kita.
 
Pikirnya sini sih, kalau konstitusional bisa berarti apa? πŸ€” Konstitusional bukan berarti pasal yang kita tulis di UUD itu nggak bisa diubah, tapi juga nanti bisa dimodifikasi kalau perlu. Kalau begitu, apa keajaiban konstitusi kita sih? πŸ˜‚

Aku pikir pasal 18 itu jadi bukan benar-benar benar, karena nggak ada ketentuan yang pasti tentang cara pilihan daerah. Menteri Yusril itu ceritanya nggak masuk akal, kalau sementara itu di dalam UUD nanti ada kecenderungan untuk memodifikasi pasal-pasalnya. 🀯

Kalau Pilkada langsung itu konstitusional atau nggak? Aku pikir sih, itu tergantung bagaimana kita tadi memandang konstitusi. Jika kita pikir konstitusi itu harus benar-benar tidak bisa diubah, maka Pilkada langsung itu mending dihilangkan aja πŸ™…β€β™‚οΈ. Tapi kalau kita mau terus berubah-ubah pasal-pasalnya, aku rasa Pilkada langsung jadi pilihan yang lebih baik 😊.
 
[πŸ€£β€β™‚οΈ] Makasih ya yang bilang konstitusional bisa dipakai sama Pilkada langsung atau melalui DPRD πŸ˜…πŸ‘. Saya rasa pas Yusril bilang bahwa norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan demokrasi, bukan eksplisit tentang Pilkada langsung πŸ€”β€β™‚οΈ.

[πŸ“Š] Biaya politik dalam Pilkada langsung memang jadi masalah besar πŸ€‘. Saya rasa lebih baik jika ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi praktik politik uang 😬.
 
aku pikir pilkada langsung bukanlah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa rakyat bisa berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah ya... biaya politik yang tinggi dan praktik politik uang itu kan bikin rakyat merasa tidak adil dan tidak terlibat dalam proses pemilihan. kalau melalui DPRD, biaya politik mungkin bisa lebih terbatas dan rakyat bisa lebih mudah untuk mengetahui siapa yang akan menjadi kepala daerah... tapi aku juga pikir pilkada langsung bisa menjadi cara yang baik jika dilakukan dengan benar-benar adil dan transparan saja πŸ€”
 
PILKADA LANGSUNG Ata-Ata Konstitusional!!! Saya pikir Yusril Ihza Mahendra benar-benar benar dalam pengajarannya. Pilkada langsung memang memiliki kelebihan, tapi juga memiliki kekurangan yang banyak banget! Biayanya sendiri adalah salah satu masalahnya. Sementara itu, pil melalui DPRD lebih aman dari praktik politik uang. Dan kalau kita lihat dari perspektif filosofinya, Yusril benar-benar benar dalam menjelaskan bagaimana musyawarah hanya bisa dilakukan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD. Menurutku, itu adalah watak yang baik dari Indonesia!! πŸ™Œ
 
Aku pikir Menkokumham Imipas Yusril keren sekali lagi nih, tapi aku masih ragu-ragu banget dengan pendapatnya. Kalau benar-benar Pilkada langsung sama-sama konstitusional, itu artinya apa? Kepala daerah dipilih oleh rakyat langsung atau oleh DPRD, gimana kalau tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu? Aku masih ingat cerita tentang korupsi politik di beberapa daerah, siapa yang tahu kalau Pilkada langsung itu tidak bisa menghindari masalah seperti itu? πŸ€”
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, ini seperti diskusi di warung makan. Ada yang suka pilkada langsung, ada yang suka melalui DPRD. Tapi apa yang pasti, ini semua tentang demokrasi dan rakyat. Yusril Ihza Mahendra punya pandangannya, tapi aku pikir dia salah. Pilkada langsung lebih cepat, tapi juga biaya tinggi. Melalui DPRD lebih aman, tapi juga bisa slow. Aku pikir solusinya adalah pilkada yang sederhana dan transparan, tidak membutuhkan banyak biaya politik. Tapi apa kamu pikir?
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa yang bedanya kayaknya hanya siapa yang mau mengelana biaya politik itu 🀣. Kalau tidak ada biaya, siapa nanti yang mau dipilih? Menteri Yusril benar, norma Pasal 18 UUD 1945 hanyalah mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis, tapi gimana kalau harusnya dijalankan dengan cara yang masuk akal? πŸ€”. Aku rasa lebih baik Pilkada melalui DPRD karena bisa lebih transparan dan tidak ada biaya politik yang terlalu besar πŸ€‘. Dan siapa tahu, mungkin dengan Pilkada melalui DPRD, kita bisa mengurangi praktik politik uang yang buruk ini πŸ’Έ.
 
Aku rasa Yusril paham betapa kompleksnya masalah pilkada langsung. Gak bisa dianggap bahwa mekanisme Pilkada langsung itu konstitusional kan? Konstitusional apa sih? Aku rasa kalau asas demokrasi itu berarti setiap orang memiliki hak suara, tapi di mana ada batasan yang tidak terlihat? Tapi aku juga paham betapa pentingnya norma Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis. Aku rasa yang penting adalah bagaimana cara kita mengimplementasikannya dalam prakteknya. Kita harus lebih teliti dalam memilih mekanisme Pilkada yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. 😊
 
aku juga rasa pilihan kepala daerah langsung di indonesia ini kurang efektif dan memerlukan perumusan ulang, biaya politik yang tinggi ini akan menimbulkan masalah besar bagi masyarakat rakyat dan tidak adil bagi mereka yang terpilih. aku rasa pilihan melalui DPRD lebih baik karena bisa dilakukan secara profesional dan transparan.
 
kembali
Top