Pemerintah meluncurkan konsep Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, yang bertujuan untuk mengatasi propaganda negatif dari pihak asing terhadap Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk melawan narasi negatif yang semakin masif dibangun terhadap Indonesia.
Dalam pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya langkah kontra propaganda dalam mengatasi propaganda asing. Ia juga meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menolak aturan baru tersebut tanpa memahami hakikat dari persoalan itu sendiri.
Namun, beberapa organisasi sosial melihat bahwa wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.
YLBHI menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi alat kriminalisasi baru dan ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.
Dalam pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya langkah kontra propaganda dalam mengatasi propaganda asing. Ia juga meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menolak aturan baru tersebut tanpa memahami hakikat dari persoalan itu sendiri.
Namun, beberapa organisasi sosial melihat bahwa wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.
YLBHI menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi alat kriminalisasi baru dan ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.