Yusril Minta Publik Tidak Apriori Terhadap RUU Disinformasi

Pemerintah meluncurkan konsep Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, yang bertujuan untuk mengatasi propaganda negatif dari pihak asing terhadap Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk melawan narasi negatif yang semakin masif dibangun terhadap Indonesia.

Dalam pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya langkah kontra propaganda dalam mengatasi propaganda asing. Ia juga meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menolak aturan baru tersebut tanpa memahami hakikat dari persoalan itu sendiri.

Namun, beberapa organisasi sosial melihat bahwa wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.

YLBHI menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi alat kriminalisasi baru dan ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.
 
Kasus ini memang seru banget 🤯. Saya pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat regulasi yang baru ini. Mereka tidak boleh memanfaatkan wadah sebagai alat untuk mengontrol informasi dan menutup suara rakyat. Itu akan membahayakan kebebasan berbicara kita 🗣️. Mereka harus lebih saksama dalam membuat aturan yang baru ini, nanti tidak menjadi alat kriminalisasi lagi 💔.
 
Pernyataan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini memang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Saya rasa konsep ini tidak sepenuhnya salah, tapi cara implementasinya harus lebih teliti. Tapi apakah regulasi baru ini benar-benar memerlukan batasan kebebasan berekspresi yang sudah diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945? Saya berharap pemerintah bisa menjelaskan dengan lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan "narasi negatif" dan bagaimana cara mengatasi tersebut tanpa merusak kebebasan kita. 🤔
 
kaya gini sih pemerintah luncur konsep RUU penanggulangan disinformasi dan propaganda asing. kayaknya penting banget ngatasi narasi negatif yang semakin masif dibangun terhadap Indonesia, tapi aku penasaran kenapa harus dibuat regulasi baru? gini ngga kan perspektif masyarakat kita sudah banyak diakui? aku khawatir kalau ini hanya cara pemerintah untuk mengontrol informasi dan menutup pendanaan lembaga-lembaga masyarakat sipil. aku juga penasaran siapa yang akan menjadi target dari regulasi ini, rakyat biasa atau siapa? kayaknya perlu lebih banyak diskusi dan transparansi dari pemerintah agar kita tidak salah paham tentang apa yang sebenarnya tujuannya 🤔
 
Maaf apa lagi pemerintah yang bikin keputusan ini? Ngomong-ngomong konsep ini kayaknya kayak ngekenei informasi sih, tapi bagaimana cara menerapkannya gak bisa dibantuin sih 🤔. Masyarakat harus berhati-hati banget kalau pemerintah mau batasi kebebasan berekspresi kita. Itu aja yang penting, bukan? Jangan biar mereka ngekenei kita lagi 😒
 
Saya pikir konsep ini memang perlu dilakukan, tapi harus dengan hati-hati juga. Kalau kita hanya menutup mata dari propaganda negatif itu, kalau kita tidak bisa berekspresi secara bebas di internet, maka itu akan lebih parah lagi... Kita harus bisa melawan propaganda tersebut dengan cara yang cerdas dan bijak, bukan hanya dengan mengatur aturan-aturan baru. Kita harus bisa membedakan apa yang benar dan apa yang salah, kita harus bisa mengkritisi diri sendiri juga. Saya masih punya kekhawatiran tentang bagaimana regulasi ini akan diimplementasikan...
 
aku pikir pemerintah ini sedang ngebawa kita semua dengan konsep ini 🤯, siapa yang bilang propaganda asing itu tidak masalah? tapi kalau aku memilih, aku lebih suka ngobrol dengan orang lain daripada dilarang bicara 🗣️. wajib ada batas-batas, tapi kalau itu mengabaikan konstitusi, maka sebenarnya apa yang mereka lakukan? aku rasa mereka hanya ingin ngendalikan informasi dan membuat kita semua kalah dalam permainan ini 💔.
 
OH IYAAA, AKU RASA Pemerintah Indonesia Nanti Jadi SANGAT KERAS DALAM MELARANG PENULISAN DARI ONLINE yang MENCITRAKAN NEGARA INDONESIA DENGAN WAJAH SIKSAH 🤖! aku pikir itu tidak tepat, kita harus BERCERITA dan BERAGAMA untuk menunjukkan pandangan kita, bukan hanya dihalangi. kalau mereka membatasi kebebasan berekspresi itu berarti mereka ingin mengendalikan apa yang diucapkan oleh rakyat Indonesia... TAPI MAUAPAKA, kita harus terus menggunakan media sosial untuk MENJADI SUARA RAKYAT!
 
Saya penasaran dengar pemerintah luncurkan konsep Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini 😕. Saya setuju bahwa propaganda negatif dari pihak asing terhadap Indonesia memang perlu diatasi, tapi saya khawatir regulasi baru ini bisa digunakan untuk menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil 🤔. Saya harap pemerintah bisa membuat regulasi yang lebih transparan dan tidak melanggar hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi 💬.
 
aku pikir gini, apa salahnya kita membuat regulasi jika propaganda asing itu serius banget? tapi kalau aku rasa wacana ini bisa jadi digunakan untuk menutup mulut orang yang benar-benar kritis terhadap pemerintah. dan siapa nih yang akan mengatur siapa yang boleh berekspresi dan siapa yang tidak? aku khawatir ini bakal menjadi alat kriminalisasi baru, apa yang diakui oleh YLBHI.
 
ini gampang banget pemerintah mau membatasi kebebasan berbicara siapa tahu orang2 bicara tidak sesuai dengan narasi asing . tapi aku rasa kalau ini gajadian, kita sudah terlalu banyak bergantung pada google dan facebook sih, bukan? kita harusnya lebih waspada dalam mengkonsumsi informasi kita sendiri dulu sebelum kita bisa mengkritik orang lain.
 
aku kayaknya penasaran siapa yang ngerangkain Rancangan Undang-Undang ini... apa benar-benar keterlibatan pemerintah dalam mengatasi propaganda asing? atau hanya sekedar alasan untuk memperkuat kekuasaan... aku butuh referensi lebih lanjut untuk bisa yakin apakah ini benar-benar penting atau tidak...
 
ini benar-benar masalah besar banget ya... pemerintah harus jujur tentang apa yang mereka lakukan sih, kalau mereka nggak ingin melawan propaganda negatif itu dari pihak asing, tapi malah kriminalisasi rakyat yang kritis. ini kalau diikuti hingga akhirnya bisa mengkhawatirkan kebebasan berbicara kita lagi 🤔😕
 
omong omongan pemerintah lagi! kayaknya gak ada yang perlu dilakukan lagi, kan? Rencana itu kayak banget, tapi sebenarnya apa yang mereka maksudkan? nggak ada contoh nyata sih, apalagi bagaimana cara mencegah propaganda asing terhadap Indonesia. dan apa yang dibatasi sih? kebebasan berekspresi? itu penting banget! siapa sih yang akan mengontrol informasi dan menutup pendanaan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil? kayaknya itu gak perlu, kan?
 
"Kecerdasan adalah kekuatan tertinggi dari manusia, tapi tidak bisa mengalahkan diri sendiri" 🤔💡

Saya pikir kalau pemerintah memang perlu membuat regulasi untuk melawan propaganda negatif asing, tapi harus ada batas-batas yang jelas dan tidak bisa dipakai untuk menutup kebebasan berekspresi. Masyarakat juga harus pintar berpikir dan berbicara dengan bijak agar tidak tertipu oleh propaganda yang salah. Kita harus terus waspada dan cerdas dalam menghadapi informasi yang palsu, tapi juga jangan biarkan pihak lain mengontrol kita sendiri.
 
aku pikir ini gampang-ganteng lagi. pemerintah mau ambil alih kebebasan berekspresi kita untuk melawan narasi negatif asing, tapi malah jadi alat kriminalisasi baru buat mereka sendiri. apa yang bikin pemerintah mau ngegangan seperti ini? apakah mereka pikir kita semua already udah terbiasa dengan propaganda yang dibawa oleh mereka? aku pikir ini juga bisa jadi strategi untuk mengontrol informasi, sehingga kita tidak bisa lagi berbicara tentang isu-isu yang sebenarnya. aku bingung sih apa yang harus di lakukan sini... 🤔💔
 
Saya pikir konsep RUU ini memang perlu, tapi harus diperlakukan dengan hati-hati. Kalau kita hanya fokus pada mengatasi propaganda asing tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, bisa jadi kita akan merasa tidak nyaman atau ketakutan. Saya harap pemerintah bisa mencari keseimbangan antara keamanan nasional dengan hak-hak masyarakat, seperti kebebasan berekspresi yang penting untuk membantu kita berpikir secara kritis 🤔
 
aku pikir pemerintah jadi terlalu serius banget dengan propaganda asing, kayaknya perlu adanya langkah kontra, tapi aku khawatir ini bisa jadi bumbu bakar lagi diskusi tentang kebebasan berbicara di Indonesia. kalau ini bisa jadi alat kriminalisasi baru untuk orang yang kritik terhadap pemerintah, itu juga sangat tidak baik. aku ingat saat-saat yang cerah di zaman orde lama, kita semua bisa berdiskusi tanpa takut dihukum, dan sekarang kayaknya semuanya jadi sangat komplis
 
ini pemerintah Indonesia lagi-lagi membuat aturan baru, aja gak bisa ngerti apa artinya. kalau punya regulasi untuk melawan propaganda asing, itu wajar kan? tapi siapa yang bilang ini tidak berhubungan dengan konstitusi? apa sih yang salah dengan rakyat Indonesia yang ingin tahu dan kritis? perlu diingat, rakyat itu bisa pintar tapi juga bisa gila, tapi kita harus memberikan mereka kebebasan untuk berekspresi. jangan lupa, ini bukan tentang propaganda asing tapi tentang bagaimana kita menjaga kebebasan informasi kita sendiri.
 
aku bingung apa itu Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini... rasanya pemerintah ingin mengontrol informasi yang diakses rakyat... tapi siapa yang bilang propaganda negatif dari luar Indonesia itu tidak adil? aku ingin tahu lebih banyak tentang apa yang ada di dalam regulasi ini, gimana caranya pemerintah ingin melawan narasi negatif yang semakin masif dibangun terhadap Indonesia, dan apa yang akan terjadi jika rakyat tidak memahami hakikat dari persoalan ini... 🤔
 
kembali
Top