aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat regulasi ini, tidak boleh jadi seperti itu nih... warga bisa berekspresi bebas tanpa takut dihukum oleh pemerintah. kalau bukan itu, mungkin hanya jadi cara pemerintah untuk mengontrol informasi dan rakyat Indonesia yang kritis. aku juga penasaran apa benar-benar masalahnya propaganda asing ini, mungkin tidak ada masalahnya kalau kita bisa berdiskusi secara bijak dengan mereka. tapi kalau harus membuat regulasi, pemerintah harus memastikan bahwa itu tidak melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam uud 1945 