Yusril: Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Banyak masyarakat Indonesia yang khawatir akan hilangnya status kewarganegaraannya, setelah beberapa warga negaranya diperkirakan telah bergabung dengan militer asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan militer asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

Menurut Yusril, pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden akan kehilangan kewarganegaraannya. Namun, Yusril menekankan bahwa kehilangan itu tidak bersifat otomatis.

Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan dengan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang masuk dinas militer asing.

Yusril juga menegaskan bahwa setiap perubahan status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah. Jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.

Menurut Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum. Jika hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Yusril menekankan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Pemerintah juga tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan tinggal diam dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Saya rasa kabar gembira ini untuk WNI yang "mencoba" menjadi militer asing 😂. Kalau kayaknya, kita harus nyaman banget kalau status kewarganegaraan kita bisa hilang dalam hitungan detik 🕰️. Ngga perlu khawatir tentang proses kehilangan status, kan? Kita justru harus senang-senang dan siap untuk "membayar" dengan kehilangan kewarganegaraan kita 💸. Nah, tolong dengar Yusril lagi, apa dia bisa menjelaskan bagaimana proses ini bekerja? Kalau ada yang tahu tentang penggunaan pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, saya selalu mau dibantu 🤔.
 
Aku pikir ini sangat penting banget! Aku senang melihat Yusril menjelaskan hal ini dengan jelas dan transparan. Mereka harus selalu memberikan informasi yang akurat dan jujur, agar kita semua tidak kehilangan status kewarganegaraan kita secara tidak sengaja 😊. Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan ini tidak terjadi lagi. Aku juga senang melihat mereka menjelaskan bahwa proses kehilangan kewarganegaraan itu harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan jelas, tanpa spekulasi atau penilaian yang salah 🤝. Semoga ini membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah! 👍
 
Kawan 😊 aku senang bisa mendengar kabar ini, tapi aku rasa masih banyak hal yang belum jelas. Lalu siapa nih yang meminta izin dari Presiden untuk bergabung dengan militer asing? 🤔 Aku pikir itu gampang banget, tapi ternyata gak cuma demikian aja. Apalagi kalau mereka sudah bergabung dengan asing, apa yang harus dilakukan lagi? 🤷‍♂️

Aku senang Menteri Yusril ini jujur dan tidak mau berbicara-cirikan. Dia bilang kalau proses kehilangan kewarganegaraan itu tidak otomatis, tapi aku rasa masih banyak hal yang harus dipastikan. Bagaimana kalau ada beberapa orang WNI yang terlewat atau salah informasi? 🤦‍♂️

Aku harap pemerintah bisa memastikan semua hal ini dengan baik dan tidak membuat WNI merasa tidak aman lagi. Kita harus yakin bahwa status kewarganegaraan kita tidak akan diganggu tanpa alasan yang jelas. 🙏
 
ada sih kabar ini yang bikin kita penasaran yah, apa arti dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini 🤔. jadi ada pasal yang bilang kalau warga negara indonesia yang bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden akan kehilangan status kewarganegaraannya, tapi siapa tahu mungkin ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah tentang hal ini 🤷‍♂️. seharusnya ada susunan yang jelas dan rapi, seperti contoh kalimat yang diterbitkan oleh pemerintah, jangan cuma teks yang nggak rapi dan kurang informasi 📝.
 
gak percaya sih, ngeri banget kalau kawan kita secara langsung bergabung dengan militer asing tanpa izin 🤯. tapi jelas kalo harus ada aturan yang jelas, gini aja sih, pemerintah akan koordinasikan dengar instansi terkait dan semua itu akan diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia 📰. yang penting kawan kita tetap jujur dan tidak salah informasi, karena ini nanti bakal membuat banyak orang bingung sih 🤔.
 
Gampangnya sih kalau orang WNI mau bergabung dengan militer asing, kan? Tapi, apakah kita harus khawatir tentang status kewarganaegaraannya dulu sebelum memutuskan? 🤔

Menteri Yusril nggak salah, tapi saya rasa belom jelasin masalahnya. Jika WNI mau bergabung dengan militer asing, kan itu artinya sudah tidak mau dipercaya lagi sebagai warga negara RI. Maka apa perlu koordinasi yang panjang dan susah? 🕰️

Saya rasa pemerintah harus lebih transparan dalam proses ini, kalau nggak apa kehilangan kewarganaegaraannya itu adalah sesuatu yang sah kan? 🤷‍♂️
 
Mereka bilang bisa, tapi masih banyak orang yang khawatir kan? Kalau ada orang Indonesia bergabung dengan militer asing, apa yang punya status kewarganaernya? Menteri Yusril bilang kalau tidak otomatis kehilangan, tapi apakah benar-benar begitu mudah? Apa itu prosesnya sih? Mereka bilang perlu koordinasi dengan banyak instansi, tapi bagaimana caranya pasti ada kesalahan atau salah informasi kan?
 
🤔 WNI yang bergabung dengan militer asing itu benar-benar membuat kita khawatir, tapi sepertinya tidak ada jawaban langsung dari pemerintah tentang apa yang harus dilakukan terhadap mereka. Saya pikir penting buat diarahkan koordinasi antara berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Hukum, Imigrasi, Luar Negeri, dan Kedutaan Besar RI di luar negeri. Mereka harus memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing dan tidak ada kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis. Saya juga berharap pemerintah tidak akan berspekulasi, tapi melanjutkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 🙏
 
Kalau siapa-siapa mau bergabung dengan militer asing, harus paham kalau itu artinya nih 🤔. Tapi aja, WNI bisa masuk dinas militer asing tanpa kehilangan status kewarganegaraannya, jadi nggak usah khawatir-sikir 🙃. Aku pikir ini penting banget, supaya siapa-siapa tidak takut ngerasa "duduk" di luar karena bisa masuk dinas militer asing. Menteri Yusril ini benar-benar jujur dan transparan, nggak perlu banyak spekulasi 😊.
 
Pikirannya sih kalau warga negaranya bergabung dengan militer asing, mereka masih bisa jadi WNI kok, karena tidak ada aturan yang jelas banget tentang hal ini. Sebelumnya aku dengerin kalau kalau nggak memiliki izin dari presiden, langsung kehilangan kewarganegaraan, tapi sekarang sih ada penjelasan dari mintru yusril. Mungkin dia ingin menyingkat prosesnya agar tidak ada kesalahpahaman lagi. Aku rasa penting banget untuk memastikan informasi yang benar tentang status kewarganegaraan kita, terutama kalau itu tentang WNI. 🤔
 
Gue pikir pasal 23 Undang-Undang itu keterlambatan banget, kan? WNI itu sengaja masuk dinas militer asing tanpa izin, jadi kalau gak ada tindakan yang tepat dari pemerintah, siapa yang tahu siapa kan?

Menteri Yusril itu benar-benar terlalu santai, serasa kaget aja banget sih. Kalau WNI itu masuk dinas militer asing tanpa izin, itu bukan main-main aja! Ada konsekuensi yang harus diambil, seperti kehilangan status kewarganegaraan atau bahkan penangkapan.

Gue pikir ini juga bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang ingin bergabung dengan pasukan asing, sih. Jangan terlalu cepat giliran aja, karena kalau nggak ada peringatan dari pemerintah, mungkin sudah terlambat.
 
kembali
Top