Banyak masyarakat Indonesia yang khawatir akan hilangnya status kewarganegaraannya, setelah beberapa warga negaranya diperkirakan telah bergabung dengan militer asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan militer asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Menurut Yusril, pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden akan kehilangan kewarganegaraannya. Namun, Yusril menekankan bahwa kehilangan itu tidak bersifat otomatis.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan dengan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang masuk dinas militer asing.
Yusril juga menegaskan bahwa setiap perubahan status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah. Jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.
Menurut Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum. Jika hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yusril menekankan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Pemerintah juga tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan tinggal diam dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yusril, pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden akan kehilangan kewarganegaraannya. Namun, Yusril menekankan bahwa kehilangan itu tidak bersifat otomatis.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan dengan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang masuk dinas militer asing.
Yusril juga menegaskan bahwa setiap perubahan status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah. Jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.
Menurut Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum. Jika hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yusril menekankan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Pemerintah juga tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan tinggal diam dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.