Pemerintah Prabowo Subianto dituduh tidak menangani sebenarnya "serakahnomics" yang sering disinggung. Sebaliknya, pemerintahan itu lebih memilih pendekatan militeristik dalam kebijakan-kebijakannya. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan bahwa praktik ini melalui produk hukum yang lahir di era pemerintahan sebelumnya, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Minerba. Tapi, tidak ada revisi dari pemerintahan Prabowo.
YLBHI menilai praktik serakahnomics ini bermula dari Undang-undang Cipta Kerja yang memberikan konsesi lahan besar-besaran kepada pengusaha asing dan juga UU Minerba yang memungkinkan pengusaha mendapatkan perpanjangan kontrak tanpa melalui proses evaluasi yang komprehensif. Alih-alih mereview hukum tersebut, pemerintah Prabowo lebih memilih pendekatan militeristik dalam berbagai kebijakan.
Baca terus, di situs ini, untuk mendapatkan informasi terkini tentang perubahan dan kabar terkait dengan praktik serakahnomics di Indonesia.
YLBHI menilai praktik serakahnomics ini bermula dari Undang-undang Cipta Kerja yang memberikan konsesi lahan besar-besaran kepada pengusaha asing dan juga UU Minerba yang memungkinkan pengusaha mendapatkan perpanjangan kontrak tanpa melalui proses evaluasi yang komprehensif. Alih-alih mereview hukum tersebut, pemerintah Prabowo lebih memilih pendekatan militeristik dalam berbagai kebijakan.
Baca terus, di situs ini, untuk mendapatkan informasi terkini tentang perubahan dan kabar terkait dengan praktik serakahnomics di Indonesia.