Tiga polisi terduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang pedagang es gabus di Depok, Jawa Barat. Bukan itu saja, kedua aparat tersebut menuduh dan diduga memukul pasien yang mengeluh gejala penyakit karena minuman es gabus diperkirakan berbahaya.
Saat ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan dua anggota TNI dan Polri tersebut. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, memandang tindakan kedua aparat tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar prinsip kebebasan berjualan usaha dan hak konsumen. Tidak ada bukti bahwa produk es gabus tersebut berbahaya, hanya terduga. Sedangkan yang jelas adalah adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut.
Tiga polisi yang diduga melakukan kekerasan fisik itu kemungkinan akan diproses pidana dan diberhentikan dari jabatan. YLBHI juga menuntut penindakan etika dan sanksi bagi kedua orang tersebut.
Saat ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan dua anggota TNI dan Polri tersebut. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, memandang tindakan kedua aparat tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar prinsip kebebasan berjualan usaha dan hak konsumen. Tidak ada bukti bahwa produk es gabus tersebut berbahaya, hanya terduga. Sedangkan yang jelas adalah adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut.
Tiga polisi yang diduga melakukan kekerasan fisik itu kemungkinan akan diproses pidana dan diberhentikan dari jabatan. YLBHI juga menuntut penindakan etika dan sanksi bagi kedua orang tersebut.