Kementerian Hukum menegaskan WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin dari Presiden. Hal ini disampaikan Menteri Supratman setelah beredar kabar tentang seorang warga Indonesia yang menjadi anggota Army National Guard Amerika melalui green card.
Menurutnya, prinsip utamanya adalah WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin Presiden. Namun, sebelum itu dilakukan pengverifikasi terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi tersebut. Jika benar-benar menjadi anggota tentara AS tanpa izin Presiden, maka statusnya akan dicabut.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa WNI yang bergabung dengan kesatuan tentara asing harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki izin dari Presiden. Selain itu, Kementerian Imipas juga akan mencabut dokumen perjalanan dan paspor WNI yang menjadi anggota tentara AS tersebut.
Pernahkah Anda mendengar mengenai status warga negara Indonesia yang bergabung dengan kesatuan tentara asing? Mengapa WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin dari Presiden.
Menurutnya, prinsip utamanya adalah WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin Presiden. Namun, sebelum itu dilakukan pengverifikasi terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi tersebut. Jika benar-benar menjadi anggota tentara AS tanpa izin Presiden, maka statusnya akan dicabut.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa WNI yang bergabung dengan kesatuan tentara asing harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki izin dari Presiden. Selain itu, Kementerian Imipas juga akan mencabut dokumen perjalanan dan paspor WNI yang menjadi anggota tentara AS tersebut.
Pernahkah Anda mendengar mengenai status warga negara Indonesia yang bergabung dengan kesatuan tentara asing? Mengapa WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin dari Presiden.