WNI Jadi Tentara AS, Menkum: Tidak Boleh Kecuali Izin Presiden

Kementerian Hukum menegaskan WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin dari Presiden. Hal ini disampaikan Menteri Supratman setelah beredar kabar tentang seorang warga Indonesia yang menjadi anggota Army National Guard Amerika melalui green card.

Menurutnya, prinsip utamanya adalah WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin Presiden. Namun, sebelum itu dilakukan pengverifikasi terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi tersebut. Jika benar-benar menjadi anggota tentara AS tanpa izin Presiden, maka statusnya akan dicabut.

Menteri Supratman menjelaskan bahwa WNI yang bergabung dengan kesatuan tentara asing harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki izin dari Presiden. Selain itu, Kementerian Imipas juga akan mencabut dokumen perjalanan dan paspor WNI yang menjadi anggota tentara AS tersebut.

Pernahkah Anda mendengar mengenai status warga negara Indonesia yang bergabung dengan kesatuan tentara asing? Mengapa WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali dengan izin dari Presiden.
 
ini kabar gembira juga kayaknya, kan? siapa tahu kalau WNI bisa bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa izin Presiden, berarti banyak yang akan memanfaatkan kesempatan ini. kayaknya harus ada aturan dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kejahatan atau penipuan. siapa tahu kalau ada WNI yang masuk ke dalam kesatuan tentara asing tanpa izin dan lalu menjadi anggota, berarti status mereka harus dicabut juga paspor dan dokumen perjalanan mereka.
 
kaya gampang aja kalau kita bisa masuk ke dalam kerja sama tentara asing tanpa harus izin, tapi sih ada aturan banget ya! kayaknya warga negara kita harus lebih teliti dulu sebelum ngejut-jejit aja, dan pastikan dia sudah memenuhi semua persyaratan. tapi kalau dia malah menjadi anggota tentara asing tanpa izin, maka toh statusnya akan dicabut banget! kayaknya ini harus diwaspadahi agar tidak ada yang terluka karena kesalahan pribadi mereka sendiri... 😬
 
Kalo udah ada warga negara Indonesia ngejebak diri nggabung denggan tentara asing tanpa izin, apa yang jadi? Gue pikir sih kalau kita harus berhati-hati denger2 kabar tentang status WNI, tapi kalau udah terbuka, gue rasa WNI harus bertanggung jawab sendiri. Kita tidak boleh terlalu ngeliat, tapi juga tidak boleh nyesit sendiri. "Jangan marah pada orang lain karena hal yang kamu lakukan sendiri".
 
omong omongan ini nggak sabarnya kayaknya. kan kalau aje WNI bisa bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa harus izin dari presiden, gimana caranya sih kalau kita punya teman atau keluarga yang menjadi anggota tentara asing? itu nggak akan jadi masalah sih? 🤔💬
 
Kalau nggak sengaja, aku tahu gitu, kalau mau bekerja sama dgn kesatuan militernya, apa dia harus ngerti terlebih dahulu kalau dia bisa atau tidak 🤔. Aku rasa itu kebiasaan kita Indonesia banget, cari pekerjaan sambil ambil cuti liburan, tapi kalau ini WNI jadi anggota militernya AS, kayaknya gak ada kesempatan lagi keberuntungannya 🤑. Jadi, saya pikir ada baiknya WNI dan pemerintah kita ngobrol dulu tentang hal ini, sebelum dia jadi korban sendiri 😅.
 
Sudah aja sih, kalau gini. Kenapa harus terus diintervensi nih? Pada masa Suharto, ada yang ikut pasukan AS, tapi jangan dibawa ke depan umum sih. Sekarang apa yang bedanya? Apakah ini masalah privasi atau apa aja? Kementerian Hukum ini juga harus fokus pada hal penting, bukan cuma ngotot orang Indonesia tentang status-nya di luar negeri. Kalau mau tahu benar-benar apa yang sebenarnya terjadi, kenapa tidak buat survey atau apa aja?
 
🤔♂️😏 WNI kalau mau jadi soldier Amerika harus punya Izin Presiden, kalau tidak pasti statusnya di cemberut 🚫👮‍♂️💼
 
Aku pikir kalau WNI bisa jadi bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa harus izin Presiden, nggak masalah sama sekali. Jika punya kemampuan dan bakatnya, kenapa nggak bisa bekerja sama dengan negara lain kan? Tapi mungkin ada hal-hal lain yang tidak diketahui kita... Misalnya biaya hidup di luar negeri, atau cara beradaptasi dengan kehidupan baru. Aku rasa penting untuk ada jaringan atau bantuan dari pemerintah, tapi nggak harus semua diatur oleh Presiden.
 
Aku pikir ini bikin kekhawatiran banget! Jika ada warga negara Indonesia yang mau bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa izin Presiden, itu bukannya perangkap atau manipulasi? Menteri Supratman benar-benar pintar dalam membuat aturan ini, tapi aku rasa ini bikin kehidupan kita di luar angkat. Siapa yang tahu nanti ada warga negara Indonesia yang mau bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa izin? Aku rasa ini perlu dibahas lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman atau kesalahan.
 
Kalau udah bisa jadi gak bisa, kan? WNI itu harus wasiat apalagi kalau mau bergabung dengg kesatuan tentara asing. Mending fokus pada kehidupan sehari-hari aja, ya? Tapi mungkin ada salah satunya yang mau jadi penegak negara atau apa-apa itu... tapi harus izin Presiden dulu, yah 😂👍
 
kembali
Top