Warga Negara Nigeria Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal
Seorang Warga Negara Nigeria bernama Nikemjika Anthony Uzonna (41) langsung dideportasi setelah Izin Tinggallunya habis sejak tahun 2019. Pengambilan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menunjukkan bahwa Nikemjika tidak memperbarui Izin Tinggal Kunjungan WNA-nya selama lebih dari enam tahun.
Izin Tinggal Kunjungan WNA tersebut diperpanjang sejak 4 Januari 2019. Namun, selama ini, dia tetap tinggal di pemukiman di kawasan Citra Raya Kabupaten Tangerang tanpa melakukan aktivitas pekerjaan. Bahkan, dia mengandalkan transferan uang dari kampung halamannya saja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menyatakan bahwa Nikemjika diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. Ini berarti dia tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pengambilan data dari Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ini merupakan pelanggaran yang berakibat dideportasi dan penangkalan.
Seorang Warga Negara Nigeria bernama Nikemjika Anthony Uzonna (41) langsung dideportasi setelah Izin Tinggallunya habis sejak tahun 2019. Pengambilan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menunjukkan bahwa Nikemjika tidak memperbarui Izin Tinggal Kunjungan WNA-nya selama lebih dari enam tahun.
Izin Tinggal Kunjungan WNA tersebut diperpanjang sejak 4 Januari 2019. Namun, selama ini, dia tetap tinggal di pemukiman di kawasan Citra Raya Kabupaten Tangerang tanpa melakukan aktivitas pekerjaan. Bahkan, dia mengandalkan transferan uang dari kampung halamannya saja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menyatakan bahwa Nikemjika diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. Ini berarti dia tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pengambilan data dari Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ini merupakan pelanggaran yang berakibat dideportasi dan penangkalan.