Kondisi di lapangan TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, masih kisah. Lebih dari 30 keluarga saja yang belum bisa berpindah ke rumah susun atau kontrakan pribadi karena terpaksa menempati lahan tempat pemakaman umum itu. Satpol PP Kecamatan Jatinegara, lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan penertiban dan pencegahan di wilayah ini, memberikan surat peringatan kedua (SP-2) kepada warga-warga tersebut.
Saat ini, total ada 31 kepala keluarga (KK) yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas. Satpol PP terus melakukan monitoring sehingga warga tidak bisa berpindah ke tempat lain tanpa izin dari lembaga ini. Kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar warga sudah pindah ke rumah susun maupun kontrakan pribadi. Namun, ada yang masih bertahan karena pengepakan barang berukuran besar.
"Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal.
Selama ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan relokasi warga dari lahan TPU Kebon Nanas ke rumah susun dan kontrakan pribadi di wilayah Jatinegara Barat. Relokasi ini dilakukan secara bertahap sejak 6 Januari 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi dan perpindahan sekolah anak-anak.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai kemudahan bagi warga relokasi, seperti pembebasan biaya sewa rumah susun selama enam bulan dan gratis seumur hidup bagi warga lanjut usia (lansia).
Saat ini, total ada 31 kepala keluarga (KK) yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas. Satpol PP terus melakukan monitoring sehingga warga tidak bisa berpindah ke tempat lain tanpa izin dari lembaga ini. Kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar warga sudah pindah ke rumah susun maupun kontrakan pribadi. Namun, ada yang masih bertahan karena pengepakan barang berukuran besar.
"Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal.
Selama ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan relokasi warga dari lahan TPU Kebon Nanas ke rumah susun dan kontrakan pribadi di wilayah Jatinegara Barat. Relokasi ini dilakukan secara bertahap sejak 6 Januari 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi dan perpindahan sekolah anak-anak.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai kemudahan bagi warga relokasi, seperti pembebasan biaya sewa rumah susun selama enam bulan dan gratis seumur hidup bagi warga lanjut usia (lansia).