Pemerintah terus mengembangkan sistem hukum untuk meningkatkan kejadian praperadilan. Menurut wakil menteri Edward Omar Sharif Hiariej, ada kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak Jumat lalu ini. Peraturan ini menyediakan peluang bagi masyarakat untuk mengajukan praperadilan jika laporannya ke polisi tidak ditindaklanjuti.
Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru adalah penambahan tiga objek praperadilan yang tidak hanya terbatas pada upaya paksa. Pihak berwenang sekarang juga memungkinkan pengajuan praperadilan untuk penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, menurut Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru adalah penambahan tiga objek praperadilan yang tidak hanya terbatas pada upaya paksa. Pihak berwenang sekarang juga memungkinkan pengajuan praperadilan untuk penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, menurut Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.