Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Saya pikir itu gampang sekali banget kan? Masyarakat bisa buat laporan apa pun dan kemudian kalau polisi jadi tidak mau ditindaklanjuti, masyarakat bisa ajukan praperadilan 😊. Saya senang dengerin kabar ini, itu artinya pemerintah benar-benar peduli dengan keadilan dan kenyamanan rakyat kita 👍.
 
Gue rasa ini keren banget! System praperadilan kayaknya bisa membuat masyarakat merasa lebih aman dan puas dengan sistem hukum kita. Kalau gue sederhanakan, praperadilan ini seperti 'gaput ke depan' sebelum tadi, jadi orang tidak perlu menunggu sampai kasusnya di pengadilan, tapi bisa mulai prosesnya sekarang juga. Ini bikin sistem hukum kita lebih efisien dan cepat! 🤩👍
 
Gak bisa nggak sambil senang sekali mendengar kabar ini 🤩! Kalau masyarakat punya praperadilan yang akurat dan segera, pasti kejadian kejahatan lebih ditekanin 🚫. Saya rasa pemerintah benar-benar peduli dengan penduduk, kalau tidak ada praperadilan yang baik, orang akan capek banget 😩. Dan kalau ada praperadilan yang benar-benar efisien, pasti masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman di Indonesia 🇮🇩. Saya harap pengembangan KUHAP ini bisa terus berjalan dengan baik dan segera kita lihat hasilnya 😃.
 
Wah bro, aku pikir ini gampang banget! Sebelumnya kita harus nggak bisa ngajukan praperadilan kalau polisi laporanya tidak ditindaklanjuti. Sekarang ini ada kemudahan banget aja untuk mengajukan praperadilan, itu bagus sekali! Aku yakin masyarakat akan lebih nyaman dengan system hukum yang semakin transparan seperti ini. Tapi, aku masih ragu kalau sistem ini bisa bekerja sesuai harapan, kalo tidak, mungkin kita perlu menyesuaikan lagi.
 
Saya rasa ini masalahnya masih jauh dari solusi... Kalau masyarakat bisa ajukan praperadilan kayak gini, tapi kenapa ada kasus yang masih nggak bisa ditangani? Mungkin karena sistem hukum Indonesia masih kurang maju dibandingkan negara-negara lain. Dan apa dengan praperadilan ini? Sempatnya kayakanya... Kalau polisi tidak mau tindaklanjuti laporan, tapi ada orang yang bisa ajukan praperadilan... Gue rasa ini hanya membuang-buang waktu, nggak apa-apa. 🤦‍♂️
 
kembali
Top