Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika laporannya polisi tidak ditindaklanjuti, kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak Jumat 2/1/2026 ini, ada kemajuan dalam objek praperadilan.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5/1/2026. Praperadilan bisa dilakukan jika ada laporan kepada polisi yang tidak ditindaklanjuti.

Terdapat tiga objek praperadilan, yaitu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan; penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan; penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran Penahanan.
 
Haha, keren banget aja si Wakil Menteri Edward bisa memberikan klarifikasi tentang praperadilan, tapi aku masih ragu apakah ini benar-benar akan berarti apa? Seperti yang kita lihat sekarang, polisi masih banyak yang tidak mau ditindaklanjuti, jadi aku curiga ada yang dipaksakan juga di baliknya 🤑. Tapi ya, mungkin ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan bagi korban, apalagi kalau ada laporan yang valid dan bukan kebasuhan polisi... tapi sepertinya masih banyak lagi yang perlu diperbaiki sebelum ini bisa berfungsi dengan baik 😐.
 
gak percaya sih kalau bisa laporan ke polisi langsung masuk praperadilan ya... kayaknya biar jadi opsi bagi orang yang kecewa dengan polisi nggak tindakin. tapi kayaknya ini penting banget agar korban tidak terus mengalami kesulitan dan stres. mungkin bisa membuat polisi lebih bertanggung jawab dalam menanganin kasus-kasus yang dilapor.
 
Kalau sih nih, kalau laporannya polisi gak ditindaklanjuti, apa lagi nanti mau nyanyi dulu? Maka dari itu, itu ada kemajuan di KUHAP baru ini kan? Praperadilan bisa dilakukan apalagi, sapa-sapa yang rapikan kepolisian tapi gak ada tuntutan, kayaknya harus dihentikan terlebih dahulu. Dan apa sih tujuan dari praperadilan itu? Jadi punya kesempatan untuk memberi bukti-bukti yang benar dan tidak berantakan, biar nanti bisa jujur siapa yang salah.
 
Gini ya... kalau kita bisa ajukan praperadilan karena laporannya polisi tidak ditindaklanjuti, itu artinya ada orang yang benar-benar mengalami kesulitan. Saya rasa ada kebaikan dari undang-undang baru ini, tapi juga harus diingat bahwa penggunaan praperadilan ini tidak boleh dilakukan dengan cara berantem atau bunuh silat... itu tidak akan berakhir dengan baik. Yang penting adalah kita bisa mengajukan laporan dan membuat perubahan agar orang yang benar-benar ada kesalahannya bisa dihukum secara adil. Saya rasa pengadilan negeri harus lebih cepat dalam mengambil tindakan untuk memutuskan apa yang benar atau salah...
 
Aku pikir ini hal yang baik, nih. Praperadilan bisa membantu orang-orang yang sudah lama menunggu keadilan. Tapi, aku khawatir apakah sistem ini cukup efisien? Aku rasa perlu ada standar yang lebih jelas tentang waktu dan prosesnya. Sementara itu, aku juga ingin tahu bagaimana caranya orang-orang bisa yakin bahwa laporan mereka akan diproses dengan serius. Kita harus terus berdiskusi dan mencari solusi untuk memastikan bahwa keadilan tetap ada di Indonesia 🤝
 
Gampang ngerasa, kalau lapor polisi nggak dipikul sama sekali, kamu bisa ajukan praperadilan aja... tapi apa maksudnya sih? kalau praperadilan itu tidak efektif, apa lagi? kira-kira masih ada orang yang takut ditangkap karena laporannya polisi nggak serius. aku pikir praperadilan harus lebih cepat dan efektif, jadi kita bisa yakin bahwa kepastian akan dihormati... 🤔
 
Haha, kalau nanti kita bisa ajukan praperadilan karena polisi lupa memasukkan es teler ke dalam korban, gini aja kayaknya! 😂 KUHAP baru ini kayak banter antara polisi dan korban, "Oh kamu lapor saya, tapi saya lagi sibuk!" 🤣 Tapi serius, siapa yang tidak suka kalau laporannya tidak ditindaklanjuti? Itu seperti kalau ada orang ngeremiri di jalan dan kamu kayaknya sudah ngganti ojek, tapi dia masih ngeremiri... 😒
 
heya bro... aku pikir ini salah satu inovasi yang bagus dari KUHAP baru, kalau masyarakat bisa mengajukan praperadilan ya sih, berarti ada kemungkinan kasus tidak terlupakan atau ditindaklanjuti dengan benar. aku harap ini bisa membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita 🤔.
 
kembali
Top