Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika laporannya polisi tidak ditindaklanjuti, kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak Jumat 2/1/2026 ini, ada kemajuan dalam objek praperadilan.
"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5/1/2026. Praperadilan bisa dilakukan jika ada laporan kepada polisi yang tidak ditindaklanjuti.
Terdapat tiga objek praperadilan, yaitu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan; penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan; penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran Penahanan.
"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5/1/2026. Praperadilan bisa dilakukan jika ada laporan kepada polisi yang tidak ditindaklanjuti.
Terdapat tiga objek praperadilan, yaitu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan; penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan; penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran Penahanan.