Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kembali menuturkan ragunya masyarakat siap dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu. Menurutnya, KUHP ini merubah paradigma kita semua dalam memandang kejahatan dan tindak pidana.

Pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam atau lex palionis masih tetap ada. Eddy menuturkan, KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dia juga mengatakan bahwa jika kita menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, maka komentar kita pertama kali adalah "agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya". Namun, dia juga menyebut bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru.

Eddy berharap pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga jika suatu perkara dapat ditempuh melalui jalan restoratif, maka masyarakat tidak lantas muncul anggapan kalau ada transaksi antara APH dan pelaku.

Dia juga menyebut bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Eddy menambhakan, 14 Pasal yang digugat ke MK terkait KUHP memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia menyebut, undang-undang harus tetap dibuat.

Sumber: Tirto.id
 
kaya gampang aja sih, masyarakat Indonesia siap dengan KUHP baru itu... tapi kenapa harus jadi begitu sulit? nggak ada yang sambut baik buat KUHP ini, cuma para ahli hukum yang suka kerepotan... dan masih banyak orang yang khawatir apa aja kejahatan yang akan muncul di masa depan sih...
 
aku pikir kalau kita harus menunggu hukum baru ini apa lagi kita tidak tahu bagaimana cara itu mengubah paradigma kita semua dalam memandang kejahatan dan tindak pidana. aku rasa ada perluasan edukasi tentang KUHP dan KUHAP agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya hukum ini dalam menjaga keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif 💡. tapi aku masih ragu apakah masyarakat siap untuk mengubah cara kita berpikir tentang balas dendam atau lex palionis, karena itu adalah bagian dari budaya kita yang sudah lama terjebak dalam pikiran kita 🤔.
 
Gampang-gampang aja kalau pemerintah mau buat sosialisasi yang tepat tentang KUHP baru, kan? Jadi masyarakat tidak terjebak dalam pikiran balas dendam atau transaksi APH sama pelaku. Tapi, nanti gini, kita harus lihat bagaimana KUHP ini benar-benar berlaku di tanah air. Masih banyak orang yang ragu-ragu tentang keberadaan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam.
 
Aku pikir Eddy Hiariej malah lupa bahwa masyarakat Indonesia yang paling butuh restoratif dan rehabilitatif, bukan balas dendam. Kalau benar-benar berorientasi pada keadilan korektif dan rehabilitatif, maka pelaku pasti tidak akan merasa terluka sama sekali. Nah, aku penasaran kenapa dia malah tidak membuat klarifikasi ini sejak awal? 🤔
 
Aku pikir Eddy Hiariej malah salah cari jalan... apalagi kalau mau ngaku KUHP baru itu modern dan restoratif sih, tapi apa yang dijabarkan dia sih? Yang jadi sasaran balas dendam sih masih ada, tapi sekarang disebut "keadilan korektif" ayo! Aku pikir itu semua kata-kata manis yang tidak jadi makanan nyalam...
 
Makasih bro, saya pikir itu bagus banget kalau kita fokus pada restoratif dan rehabilitatif aja, jadi bukan lagi semata-mata balas dendam. Saya senang melihat aparat penegak hukum sudah siap untuk menerapkan KUHP baru ini, tapi masih penting nih agar mereka bisa memahami bahwa masyarakat juga ingin memiliki kesempatan untuk memaafkan dan memulihkan diri. Kalau pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang efektif, saya pikir kita bisa mencapai keadilan yang lebih baik bagi semua pihak 🤝
 
kembali
Top