Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kembali menuturkan ragunya masyarakat siap dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu. Menurutnya, KUHP ini merubah paradigma kita semua dalam memandang kejahatan dan tindak pidana.
Pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam atau lex palionis masih tetap ada. Eddy menuturkan, KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dia juga mengatakan bahwa jika kita menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, maka komentar kita pertama kali adalah "agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya". Namun, dia juga menyebut bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru.
Eddy berharap pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga jika suatu perkara dapat ditempuh melalui jalan restoratif, maka masyarakat tidak lantas muncul anggapan kalau ada transaksi antara APH dan pelaku.
Dia juga menyebut bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Eddy menambhakan, 14 Pasal yang digugat ke MK terkait KUHP memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia menyebut, undang-undang harus tetap dibuat.
Sumber: Tirto.id
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kembali menuturkan ragunya masyarakat siap dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu. Menurutnya, KUHP ini merubah paradigma kita semua dalam memandang kejahatan dan tindak pidana.
Pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam atau lex palionis masih tetap ada. Eddy menuturkan, KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dia juga mengatakan bahwa jika kita menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, maka komentar kita pertama kali adalah "agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya". Namun, dia juga menyebut bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru.
Eddy berharap pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga jika suatu perkara dapat ditempuh melalui jalan restoratif, maka masyarakat tidak lantas muncul anggapan kalau ada transaksi antara APH dan pelaku.
Dia juga menyebut bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Eddy menambhakan, 14 Pasal yang digugat ke MK terkait KUHP memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia menyebut, undang-undang harus tetap dibuat.
Sumber: Tirto.id