Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengungkapkan ragunya dalam masyarakat siap dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, masih banyak warga yang memiliki pola pikir beranggapan perlu menggunakan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam atau Lex palionis.
Eddy mengatakan bahwa KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dia memberikan contoh konkret, seperti jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka komentar pertama kali adalah "agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya".
Namun, Eddy juga menyebut bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar mereka memahami betapa pentingnya menggunakan hukum pidana sebagai solusi yang korektif.
Eddy juga mengatakan bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia menyebut, 14 Pasal yang digugat ke MK memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia meyakini bahwa undang-undang harus tetap dibuat dan siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat ke MK.
Eddy mengatakan bahwa KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dia memberikan contoh konkret, seperti jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka komentar pertama kali adalah "agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya".
Namun, Eddy juga menyebut bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar mereka memahami betapa pentingnya menggunakan hukum pidana sebagai solusi yang korektif.
Eddy juga mengatakan bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia menyebut, 14 Pasal yang digugat ke MK memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia meyakini bahwa undang-undang harus tetap dibuat dan siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat ke MK.