Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengungkapkan ragunya dalam masyarakat siap dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, masih banyak warga yang memiliki pola pikir beranggapan perlu menggunakan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam atau Lex palionis.

Eddy mengatakan bahwa KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dia memberikan contoh konkret, seperti jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka komentar pertama kali adalah "agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya".

Namun, Eddy juga menyebut bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar mereka memahami betapa pentingnya menggunakan hukum pidana sebagai solusi yang korektif.

Eddy juga mengatakan bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia menyebut, 14 Pasal yang digugat ke MK memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia meyakini bahwa undang-undang harus tetap dibuat dan siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat ke MK.
 
aku rasa apa yang bikin makasih bro eddy hijaiej kan dia jelas kan memberikan contoh yang benar kayaknya sih kalau ada korban kejahatan harus ditempatkan di tempat yang aman dan diberi bantuan untuk pulih dari trauma itu aja. tapi apa yang bikin aku penasaran yaitu kenapa gugatan 14 pasal itu ke mahkamah konsitusi sih? mungkin ada yang bisa memberitahu aku sih 💡
 
🤔 Mau tahu apa aja kesimpulannya? KUHP baru itu seperti mobil baru, harus ditempuh dengan benar kaya, tidak bisa langsung masuk di jalan biasa. Kalau mau ganti, harus disiapkan dulu terlebih dahulu. Suhu ini di mahkamah konsitusi memang panas, tapi kita harus terus berusaha agar tidak kehilangan fokus 😅.
 
Oooh, apa artinya kembali ada kontroversi di dalam undang-undang ya... aku nggak paham apa yang dimaksud dengan Lex palionis kayaknya bukan sesuatu yang serius kan? Aku pikir hukum pidana adalah untuk menghukum orang yang melanggar, tapi dia bilang ada keadilan korektif dan rehabilitatif... aku nggak paham apa itu sih. Saya harap dia bisa menjelaskannya dengan jelas nanti, jadi masyarakat bisa memahami betapa pentingnya menggunakan hukum pidana sebagai solusi yang korektif... tapi aku masih nggak yakin apakah itu bisa dilakukan tanpa ada korban kejahatan, ya... 🤔👀
 
Eh kalau begitu, apa salahnya banget sama KUHP baru tuh? Saya pikir Eddy Hiariej sudah jujur lagi, tapi siapa tahu ada yang salah juga. Yang penting adalah agar semua pihak memahami betapa pentingnya menggunakan hukum pidana untuk mencegah kejahatan. Tapi, apa caranya gugatan-gugatan yang diajukan ke MK itu bisa segera diatasi? 🤔👀
 
Maaf kalau cerita tentang KUHP baru lagi bikin banyak orang marah, tapi aku pikir itu penting banget! 🤔 Kita harus ingat bahwa hukum pidana bukanlah cara untuk balas dendam, tapi untuk memulihkan keadilan dan membantu korban. Jika kita bisa menggunakan hukum pidana dengan benar, maka kita bisa membuat masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. 🙏 15 gugatan terkait KUHP dan 6 terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi itu bukan main-main, tapi aku harap pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang lebih baik agar orang-orang memahami pentingnya hukum pidana. #KUHPBaru #ApaKitaTunggu #HukumPidanaBisaMembuatPerbedaan
 
Gue pikir Eddy Hiariej itu benar-benar benar! KUHP baru itu penting banget, kita harus fokus pada solusi yang korektif dan rehabilitatif bukan balas dendam. Gue sendiri masih ingat nangis gue lihat korban kejahatan di jalanan, tapi Eddy Hiariej jujur ada rencana untuk menghormati korban tersebut dengan cara yang tepat dan adil. Gue berharap pemerintah bisa memahami betapa pentingnya masyarakat ikut terlibat dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan dengan cara yang bijak dan korektif 😊👍
 
Bisa ngebayangin kalau kita punya hukum pidana yang benar-benar korektif, seperti di Meksiko 😊. Makanya aku rasa Eddy Hiariej jujur banget, tapi aku juga masih ragu-ragu sama gugatan ke MK, nggak tau apakah itu benar atau tidak 🤔. Tapi aku setuju dengan dia bahwa kita harus memahami betapa pentingnya hukum pidana yang korektif dan restoratif, jadi kita bisa memiliki masyarakat yang lebih adil dan aman 🙏.
 
Aku pikir masih banyak warga yang galat paham, di mana ada sekarang. KUHP baru itu bukan seperti saat-saat lalu, dimana mereka menghukum aja nggak usah tahu siapa yang salah 😂. Sekarang sudah ada pengertian bahwa hukum pidana harus jujur, tidak lagi balas dendam. Aku ingat saat masih kecil, di kampung, masih terjadi kasus yang sama, tapi bukan sekarang. Sekarang masyarakat lebih pintar, dan pemerintah juga semakin sadar 🤓. Tapi, aku masih ragu-ragu bagaimana pemerintah bisa menyebarkan pesan ini ke seluruh negara, serius aja kapan? 🤔
 
Eh kalau udah punya KUHP baru, kenapa masih banyak yang pikir hukum pidana itu hanya untuk balas dendam? Saya rasa sudah ada banyak contoh di mana hukum itu digunakan untuk restoratif dan rehabilitatif, tapi mungkin masih perlu proses sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat memahami pentingnya itu. 🤔
 
kembali
Top