Terdapat 14 gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurut dia, 8 gugatan masih terbuka dan dapat diperkirakan akan menyusul karena menyangkut isu-isu krusial.
Hingga saat ini, ada 6 pasal dalam KUHP yang diuji di MK, dan menurut Eddy, jumlah tersebut masih jauh dari prediksi awal pemerintah. Dia mencatat bahwa potensi gugatan uji materi telah diantisipasi sejak pembahasan KUHP.
Eddy juga menyebut bahwa 2 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diuji. Menurutnya, ini masih jauh dari prediksi awal pemerintah.
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Eddy juga menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah KUHAP berlaku dan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru.
Eddy juga menyebut bahwa beberapa pengadilan negeri telah menerapkan KUHP baru, termasuk dalam putusan yang memuat konsep pemaafan hakim. Dia menegaskan bahwa aturan peralihan telah diatur secara jelas dan tidak akan terjadi kekosongan hukum, termasuk dalam perkara narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menanggapi prediksi yang disampaikan Eddy. Willy menilai hal tersebut mencerminkan kesiapan pemerintah sejak tahap awal dan berpandangan bahwa adanya pro dan kontra merupakan hal yang lumrah ketika menyangkut isu-isu yang bersifat fundamental.
Hingga saat ini, ada 6 pasal dalam KUHP yang diuji di MK, dan menurut Eddy, jumlah tersebut masih jauh dari prediksi awal pemerintah. Dia mencatat bahwa potensi gugatan uji materi telah diantisipasi sejak pembahasan KUHP.
Eddy juga menyebut bahwa 2 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diuji. Menurutnya, ini masih jauh dari prediksi awal pemerintah.
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Eddy juga menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah KUHAP berlaku dan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru.
Eddy juga menyebut bahwa beberapa pengadilan negeri telah menerapkan KUHP baru, termasuk dalam putusan yang memuat konsep pemaafan hakim. Dia menegaskan bahwa aturan peralihan telah diatur secara jelas dan tidak akan terjadi kekosongan hukum, termasuk dalam perkara narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menanggapi prediksi yang disampaikan Eddy. Willy menilai hal tersebut mencerminkan kesiapan pemerintah sejak tahap awal dan berpandangan bahwa adanya pro dan kontra merupakan hal yang lumrah ketika menyangkut isu-isu yang bersifat fundamental.