Wamenkum Prediksi Akan Ada 14 Gugatan KUHP Baru di MK

Terdapat 14 gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurut dia, 8 gugatan masih terbuka dan dapat diperkirakan akan menyusul karena menyangkut isu-isu krusial.

Hingga saat ini, ada 6 pasal dalam KUHP yang diuji di MK, dan menurut Eddy, jumlah tersebut masih jauh dari prediksi awal pemerintah. Dia mencatat bahwa potensi gugatan uji materi telah diantisipasi sejak pembahasan KUHP.

Eddy juga menyebut bahwa 2 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diuji. Menurutnya, ini masih jauh dari prediksi awal pemerintah.

Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Eddy juga menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah KUHAP berlaku dan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru.

Eddy juga menyebut bahwa beberapa pengadilan negeri telah menerapkan KUHP baru, termasuk dalam putusan yang memuat konsep pemaafan hakim. Dia menegaskan bahwa aturan peralihan telah diatur secara jelas dan tidak akan terjadi kekosongan hukum, termasuk dalam perkara narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menanggapi prediksi yang disampaikan Eddy. Willy menilai hal tersebut mencerminkan kesiapan pemerintah sejak tahap awal dan berpandangan bahwa adanya pro dan kontra merupakan hal yang lumrah ketika menyangkut isu-isu yang bersifat fundamental.
 
Gak percaya banget kalau ada 14 gugatan uji materi terhadap KUHP baru di MK! Eddy Hiariej benar-benar siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, tapi gampangnya dia lupa bahwa masih banyak yang tidak paham apa yang dimaksudkan oleh KUHP baru. Kalau benar-benar ingin sukses, mereka harus bantu masyarakat memahami makna dari perubahan hukum ini 😊.

Saya penasaran bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa begitu cepat menerapkan KUHAP baru setelah baru berlaku. Mungkin mereka sudah siap sebelumnya? 🤔 Atau mungkin mereka hanya mau jadi contoh bagi pengadilan negeri lainnya?

Saya rasa Willy Aditya benar-benar wajar mengatakan bahwa ada pro dan kontra ketika menyangkut isu-isu fundamental. Tapi apa yang perlu dibicarakan adalah bagaimana mereka bisa membuat hukum yang lebih baik, bukan hanya sekedar membuat banyak gugatan uji materi di MK! 💡
 
Gue pikir kalau ada 14 gugatan uji materi itu masih nggak cukup banyak banget. Nanggung aja, masing-masing pasal yang diuji udah kaya lama, kan? Kalau mau nyebut kekurangan, ada sih pasal yang terbuka lagi dan bisa makin 1-2 tahun lagi. Gue yakin kalau pemerintah udah siap dengan apa yang bakal datang. Tapi, siapa tahu gugatan uji materi ini benar-benar berpotensi bikin masalah? 🤔👀
 
Kasus gugatan uji materi terhadap KUHP baru memang menarik, tapi sepertinya pemerintah masih tidak jelas tentang asumsi mereka sendiri 🤔. Eddy Hiariej bilang 8 gugatan masih terbuka, tapi itu berarti bagaimana? Akan ada perubahan pada hukum yang sudah ada atau baru saja ditetapkan? Saya ingin tahu bagaimana strategi pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus tersebut. Apakah mereka benar-benar siap untuk menghadapi konsekuensi dari adanya KUHP baru? 🤷‍♂️
 
🤔 apa aja kegunaan MK sih? kalau gugatan uji materi masih banyak, maksudnya aparat udah siap, tapi apa nanti apa lagi deh 🤷‍♂️

![ diagram susilawenian ]
diagram yang bercat merah : MK
diagram yang bercat biru : Aparat Penegak Hukum
diagram yang bercat hijau : Gugatan Uji Materi
diagram yang bercat kuning : Konsep Pemaafan Hakim

jadi, kalau gugatan uji materi banyak, itu berarti aparat udah siap 🤝. tapi apa nanti kalau ada lagi kejadian yang tidak terduga? 🔥
 
Gak percaya kalau ini benar, 8 gugatan masih terbuka dari 14 pasal diuji di MK. Kalo begitu, itu berarti ada banyak pihak yang tidak puas dengan perubahan ini. Saya rasa pemerintah harus lebih transparan tentang prosesnya nih, bagaimana mereka memastikan bahwa semua aspeknya sudah dipertimbangkan sebelum diumumkan ke publik. Dan apa yang terjadi dengan para pengadilan negeri yang sudah menerapkan KUHP baru? Apakah ada risiko kekosongan hukum? Saya harap ada jawaban yang jelas tentang hal ini 🤔
 
aku pikir gugatan uji materi terhadap KUHP baru ini masih jauh dari realita. 8 pasal yang masih terbuka itu, aku bayangkan akan makin panjang dan lebih sulit dipecahkan. apa yang pemerintah lakukan adalah mempercepat implementasi KUHAP baru, tapi siapa nanti yang harus menghadapi konsekuensi jika ada kesalahan? aku khawatir kekosongan hukum itu sebenarnya masih ada. 😒🤔
 
aku rasa menteri eddy hiariej ini kayaknya nggak terlalu optimis dulu, dia bilang 8 gugatan masih terbuka dan bisa diperkirakan akan susul, tapi sepertinya itu masih jauh dari kebenaran... di Indonesia ada banyak kasus yang tidak terpecahkan lagi karena kurangnya teknologi, atau bahkan birokrasi. kalau KUHP baru ini benar-benar baik, mungkin bisa meningkatkan efisiensi dan keteguhan hukum. tapi apa jika masih banyak kekosongan hukum seperti yang terjadi pada kasus narkotika? aku rasa kita harus lebih teliti dan tidak terlalu berpikir bahwa KUHP baru ini akan menjadi jawaban semuanya... 🤔
 
Gue pikir ini kayak ngechat dengerin cerita lama, tapi kayaknya masih penting banget. KUHP baru ini masih jadi topik perdebatan, dan sekarang sudah ada 14 gugatan uji materi di MK. Eddy Hiariej itu kayaknya benar-benar siap menghadapi hal ini, tapi gue masih ragu-ragu dengan beberapa hal. Misalnya, bagaimana caranya KPK bisa menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah berlaku? Ini kayaknya terlalu cepat dan belum teruji secara nyata. Dan apa yang jadi dengan kekosongan hukum, kalau aturan peralihan sudah diatur secara jelas? Gue masih butuh waktu untuk melihat bagaimana semua ini berjalan dalam praktek. Tapi, kayaknya ini kayak proses perubahan yang sulit, dan gue harap pemerintah bisa meneruskan kinerja yang baik dari MK agar proses ini bisa lebih lancar.
 
Saya pikir 6 pasal diuji masih kurang, jadi perlu dibahas lebih lanjut agar proses penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar 💡. Sementara itu, saya penasaran dengan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah diimplementasikan 🤔. Apakah ada kegiatan sosial yang bisa dilakukan oleh KPK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum pidana dan kehakiman?
 
Gue rasa gugatan uji materi terhadap KUHP baru itu seperti ngeliputi banyak sekali masalah, kan? 8 gugatan masih terbuka dan bakal menyusul lagi, apa kabar dengan itu? Gue curiga nanti bagaimana cak Eddy siapa aja yang bisa memprediksi hal seperti itu. Aku rasa dia masih nggampangkan beberapa hal, kan?
 
ini gak jelas sih, kalau 6 pasal sudah diuji tapi masih banyak lagi yang ada di dalam buku KUHP, gimana? maksudnya, siapa tahu ada 20 pasal lagi yang sama pentingnya dengan pasal-pasal yang sudah diuji. dan kalau KPK menerapkan KUHAP baru dalam waktu hanya 3 hari? itu gak biasa banget. tapi aku rasa Eddy Hiariej ini paling serius karena dia bilang aturan peralihan sudah jelas, tapiaku masih ragu-ragu sih.
 
Lama-lama aku lagi nunggu apa lagi. KUHP dan KUHAP barunya ini kayak gak mau jadi sesuatu. Aku senang sekali ada 6 pasal yang diuji di MK, tapi aku pikir itu masih banyak lagi pasal yang harus diuji. Eddy Hiariej kayaknya salah dalam prediksi awal. Tapi, aku paham kalau ada pro dan kontra, tapi aku rasa ini masih terlalu cepat. Aku tidak nyaman dengan cara KPK menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah berlaku. Kalau mau ada perubahan, harus diperlakukan lebih baik dari itu 🤔
 
"Kerajaan adalah penguasaan seseorang atau kelompok orang atas bangsawan-bangsawan lainnya, tapi ada satu hal yang lebih berharga daripada kekuasaan itu, yaitu kebebasan." 🤔💪
 
aku pikir ini gampang banget, kalau ada masalah di dalam KUHP aja diuji dulu sebelum dimasukkan ke dalam undang-undang ya? kayaknya ini salah arah, lebih baik diadopsi dari pengalaman sebelumnya dan tidak boleh terjadi kesalahpahaman seperti ini 😐.
 
Eh, aku pikir masih banyak kekosongan hukum dalam KUHP baru, tapi aparat penegak hukum sudah siap nih 🤔. Aku juga curiosa dengan bagaimana pengadilan negeri akan menerapkan KUHP baru di masa depan. Aku harap tidak ada konflik antara pengadilan negeri dan MK, karena itu bisa jadi membuat kekosongan hukum semakin parah 😬.
 
Maaf kan, tapi aku pikir 6 pasal aja diuji di MK? Saya rasanya masih banyak lagi kejadian-kejadian pidana lain yang bisa diuji juga 🤔. Tapi saya setuju dengan Eddy bahwa ada aturan peralihan yang jelas dan tidak akan terjadi kekosongan hukum. Itu sangat penting agar pemerintah dan aparat penegak hukum siap menghadapi perubahan-perubahan ini 🙏.
 
Gue pikir gugatan uji materi ini kayaknya nggak bakal bisa menghentikan perubahan KUHP & KUHAP, kan? Ada banyak pasal yang diuji sudah, dan masih banyak lagi yang harus diuji. Aku rasa Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej canggih banget karena bisa menebak gugatan uji materi ini sejak awal. Tapi, kayaknya pemerintah masih perlu berhati-hati karena ada banyak opini yang berbeda-beda tentang KUHP & KUHAP. Aku rasa ada banyak kalangan yang masih ragu-ragu tentang perubahan ini, tapi aku yakin bahwa proses perubahan hukum harus terus berjalan untuk mencapai keadilan dan kepastian bagi masyarakat. 😏
 
Eh, gue rasa masih banyak cara untuk mengoptimalkan KUHP baru itu kan? Kalau mau bikinnya lebih efektif aja, harus ada prioritas utama ya. Gue pikir ada beberapa pasal yang harus diubah dulu sebelum gugatan uji materi lagi. Contohnya, pasal tentang kejahatan korupsi dan narkotika, kalau mau optimalisasi, harus ada pengaturan yang jelas dan tegas aja. Kalau tidak, semua nanti hanya terus berputar-putar kayak sekarang. Dan, gue rasa KPK yang sudah menerapkan KUHAP baru itu, harus diawasi lebih dekat karena kalau ada kecurangan, aja akan membuat kesan bahwa KUHP baru itu tidak efektif aja.
 
Eh, KUHP baru udah diuji banyak gugatan... tapi masih banyak lagi yang bisa menggugat... kan, 8 pasal yang masih buka itu masih ngewijilin... 🤔
 
kembali
Top