Wamenkum: Penyadapan Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

Gak bisa percaya kalau ada siapa pun yang pikir aturan baru itu dapat digunakan tanpa izin pengadilan 🤯. Aku rasa penyadapan itu harus memiliki ketentuan yang jelas dan spesifik, tidak boleh sembarangan aja seperti ini 🚫. Saya rasa pemerintah dan DPR harus lebih teliti dalam membuat undang-undang agar tidak ada hoaks seperti ini lagi 🙏. Aku juga penasaran kenapa banyak orang yang tidak peduli dengan apa yang terjadi di Indonesia, kalau mereka tahu tentang hal ini mungkin tidak akan ada hoaks lagi 🤔.
 
Sudah waktunya pemerintah dan DPR buat makin jelas, apa yang benar-benar diinginkan 🤔. Saya masih nggak paham kenapa pemerintah ingin penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Apakah mau menyepelestarikan privasi seseorang? Atau malah mau mengabaikan ketentuan yang sudah ada? 🙄
 
Wow 🤯, itu nggak masuk akal banget sih! Hoaks yang banyak di media sosial ini kayaknya bikin kesalahpahaman banyak orang. Saya pikir pemerintah dan DPR harus lebih teliti dalam membuat undang-undang ini nanti. Penyadapan itu penting sekali, tapi jangan sampai dibuat menjadi mainan oleh siapa saja. Interesting 😊
 
kembali
Top