Gak bisa percaya kalau ada siapa pun yang pikir aturan baru itu dapat digunakan tanpa izin pengadilan . Aku rasa penyadapan itu harus memiliki ketentuan yang jelas dan spesifik, tidak boleh sembarangan aja seperti ini . Saya rasa pemerintah dan DPR harus lebih teliti dalam membuat undang-undang agar tidak ada hoaks seperti ini lagi . Aku juga penasaran kenapa banyak orang yang tidak peduli dengan apa yang terjadi di Indonesia, kalau mereka tahu tentang hal ini mungkin tidak akan ada hoaks lagi .
Sudah waktunya pemerintah dan DPR buat makin jelas, apa yang benar-benar diinginkan . Saya masih nggak paham kenapa pemerintah ingin penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Apakah mau menyepelestarikan privasi seseorang? Atau malah mau mengabaikan ketentuan yang sudah ada?
Wow , itu nggak masuk akal banget sih! Hoaks yang banyak di media sosial ini kayaknya bikin kesalahpahaman banyak orang. Saya pikir pemerintah dan DPR harus lebih teliti dalam membuat undang-undang ini nanti. Penyadapan itu penting sekali, tapi jangan sampai dibuat menjadi mainan oleh siapa saja. Interesting