Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag resmi dibubarkan. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, mengatakan perluasan terhadap Pemerintah sebagai Kementerian Haji dan Umrah memang menyebabkan pengurangan fungsionalitas Ditjen PHU.
"Pengurusan haji secara total tidak bisa dipisahkan lagi. Jadi, Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kemenag secara resmi dibubarkan," kata Syafii ketika berbicara dengan pers dalam sesi rapat pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ditjen PHU yang kemudian digabungkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan bahwa semua aset terkait pelaksanaan ibadah haji akan dialihkan ke Kementerian tersebut. Aset tersebut termasuk peralatan, infrastruktur, dan biaya yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
"Sekarang ini, Kemenag tidak lagi mengurus apa pun yang terkait haji," kata Syafii.
Dalam hal pengalihan aset, Wamenag menyebutkan bahwa segala kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji harus berada di bawah pengawasan Menteri Haji dan Umrah. Seluruh aset yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag harus tidak melakukan apa pun selain memberikan dukungan pengalihan aset, kata dia.
Kementerian Haji juga telah mempersiapkan haji 2026 untuk dilaksanakan mulai penetapan syarikah hingga biaya haji.
"Pengurusan haji secara total tidak bisa dipisahkan lagi. Jadi, Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kemenag secara resmi dibubarkan," kata Syafii ketika berbicara dengan pers dalam sesi rapat pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ditjen PHU yang kemudian digabungkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan bahwa semua aset terkait pelaksanaan ibadah haji akan dialihkan ke Kementerian tersebut. Aset tersebut termasuk peralatan, infrastruktur, dan biaya yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
"Sekarang ini, Kemenag tidak lagi mengurus apa pun yang terkait haji," kata Syafii.
Dalam hal pengalihan aset, Wamenag menyebutkan bahwa segala kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji harus berada di bawah pengawasan Menteri Haji dan Umrah. Seluruh aset yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag harus tidak melakukan apa pun selain memberikan dukungan pengalihan aset, kata dia.
Kementerian Haji juga telah mempersiapkan haji 2026 untuk dilaksanakan mulai penetapan syarikah hingga biaya haji.