Pulau Sebatik, wilayah yang sering menjadi fokus perdebatan antara Indonesia dan Malaysia. Menurut Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, hasil kesepakatan forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee telah ditetapkan, di mana Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare di Pulau Sebatik. Sementara itu, Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare.
Ossy menjelaskan bahwa perubahan garis batas negara ini mempengaruhi desa di Sebatik, yang total luasnya menjadi 6,1 hektare setelah diberikan zona penyangga sepanjang 10 meter. "Kita memberikan buffer zone sehingga 2,4 hektare harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Ossy.
Puluhan warga Sebatik terkena akibat perubahan garis batas negara ini. Pemerintah RI akan menjamin kembali hak mereka usai relokasi. "Ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," kata Ossy.
Ossy juga menekankan pentingnya legalitas hak atas tanah. Pemerintah RI bekerja sama dengan kantor pertanahan, kanwil, pemerda, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak. "Saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat tersebut," kata Ossy.
Perubahan garis batas negara ini sering menjadi perdebatan antara kedua negara tetangga. Namun, hasil kesepakatan forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee telah ditetapkan. Maka dari itu, warga Sebatik harus siap untuk menghadapi perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah RI.
Ossy menjelaskan bahwa perubahan garis batas negara ini mempengaruhi desa di Sebatik, yang total luasnya menjadi 6,1 hektare setelah diberikan zona penyangga sepanjang 10 meter. "Kita memberikan buffer zone sehingga 2,4 hektare harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Ossy.
Puluhan warga Sebatik terkena akibat perubahan garis batas negara ini. Pemerintah RI akan menjamin kembali hak mereka usai relokasi. "Ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," kata Ossy.
Ossy juga menekankan pentingnya legalitas hak atas tanah. Pemerintah RI bekerja sama dengan kantor pertanahan, kanwil, pemerda, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak. "Saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat tersebut," kata Ossy.
Perubahan garis batas negara ini sering menjadi perdebatan antara kedua negara tetangga. Namun, hasil kesepakatan forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee telah ditetapkan. Maka dari itu, warga Sebatik harus siap untuk menghadapi perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah RI.