Wacana RUU Disinformasi: Antara Kontra-Propaganda dan Represi

Kemudian pengaturan disinformasi yang ada masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah kejadian terjadi. Pengaturan tersebut dapat diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya.

Dalam naskah akademik RUU Disinformasi menegaskan bahwa pengaturan disinformasi yang ada masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah kejadian terjadi. Pengaturan tersebut dapat diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya.

Perlu dikaji ulang UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim penyusun menilai Pasal 28 UU ITE memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.

Pengaturan dalam pasal tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada pemidanaan individu, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi dan tidak menyentuh akar persoalan disinformasi sebagai fenomena sistemik yang melibatkan platform digital, algoritma, serta aktor terorganisir.

Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti “menghasut” dan “memengaruhi” bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.
 
aku pikir pasal 28 UU ITE itu masih perlu di revisi, tapi juga harus diperhatikan kebebasan berekspresi yang ada di Indonesia. apakah kita harus membatasi ekspresi opini atau kritik yang sah? aku rasa perlu dibicarakan lebih lanjut dengan para ahli dan masyarakat umum agar tidak salah paham.

dan apa dengan disinformasi itu? sebenarnya bagaimana cara mengatasi fenomena ini? harus saja ada kebijakan yang jelas untuk mengatasi hal ini, tapi juga tidak boleh menyerang kebebasan berekspresi yang kita miliki sebagai warga negara.

aku pikir perlu dibuat komunitas online yang bisa membantu mengidentifikasi dan mengatasi disinformasi, dan juga diperlukan pendidikan digital untuk masyarakat umum agar mereka bisa mengenali apa yang benar dan salah.
 
Makasih, tapi gini aja ya.. disinformasi di Indonesia udah jadi semangat mainan. Tapi apa lagi kejadian-kejadian itu? Pada suatu saat nanti semua akan terungkap dan kita bisa ngobrol secara bebas lagi. UU ITE yang ada sekarang kayaknya masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Misinformasi dan disinformasi di Indonesia udah terlalu berlebihan, kalau mau tegas harus ada sanksi yang pas. Tapi apa salahnya kalau diintegrasikan dengan lembaga yang sudah ada? Mungkin itu akan menjadi solusi yang lebih baik.
 
wahhh, apa itu disinformasi? aku baru tahu kalau ada UU tentang ini 🤔. sih, aku pikir informasi yang benar harus diintegrasikan dengan platform digital, seperti media sosial dan situs web, agar bisa membedakan apa-apa yang benar dan salah. tapi sih, bagaimana caranya? aku kayaknya butuh bantuan dari orang yang lebih ahli dalam ini 🤓. kira-kira sih disinformasi itu gak ada batas kan? apalagi kalau kamu berani mengeluarkan opini yang berbeda dengan orang lain, akan dia dikejar oleh apa aja? 😳
 
Okeh, aku pikir pemerintah harus serius dalam mengatasi disinformasi di Indonesia 🤔. Aku yakin kalau jika pengaturan tersebut dapat diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada seperti Badan Intelijen Negara dan Komdigi, maka akan lebih efektif dalam menghadapi masalah ini. Tapi, aku juga percaya bahwa UU ITE perlu diperbarui agar lebih akurat dan tidak menitikberatkan terlalu banyak pada pemidana individu. Aku rasa harus ada aturan yang jelas tentang bagaimana disinformasi dihadapi dan bagaimana kebebasan berekspresi dapat dilindungi. Dan, aku pikir juga bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 perlu dipertimbangkan agar kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini 💡
 
ini penting banget kalo disinformasi diintegrasikan dengan institusi yang ada kayak Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi... tapi kalau UU ITE pas 28 masih sama aja nggak ada perubahan apa keberadaan disinformasi di internet. aku pikir lebih penting caranya buat mengatur platform digital bukan cuma mengekspresikan individu yang salah. dan apa sih dengan Pasal 263 KUHP Baru kayaknya harus ada jeda untuk berbicara dengan aktor terorganisir.
 
Saya pikir itu penting banget buat diintegrasikan dengan sistem yang ada ya, jadi nggak ada lagi kesan represif setelah terjadi kejadian. Sama-sama kita semua butuh informasi yang akurat dan jujur, tapi gak ada yang mau diatur karena bisa dipikirkan sebagai kebebasan berekspresi. Gak berarti kebebasan itu salah, tapi kita harus ngelola dengan bijak ya?
 
Pikirnya kalau cuma ada satu institusi yang bisa menangani disinformasi aja, gampang banget disalahartikan 😒. Misalnya JAKSA bisa jadi saja nanti terlalu banyak menghukum siapa-siapa yang bingung dengan opini mereka 🤔. Dan sekarang pasal 28 UU ITE diintegrasikan dengan institusi lain, aku yakin kalau nanti punya masalah kebebasan ekspresi aja 😅.
 
Aku pikir disinformasi itu gampang dibesarkan karena sanksi yang ada terlalu keras, sih... tapi kalau tidak sanksi yang cukup, disinformasi itu bisa bikin masalah jadi lebih parah 🤔. Aku rasa kita butuh strategi yang cerdas untuk mengatasi disinformasi, bukan cuma menangkap orang yang bersalah... tapi aku juga pikir kebebasan berekspresi harus dilindungi, apa ada perbedaan antara ekspresi opini dan disinformasi? 🤷‍♂️
 
Aku pikir pasal 28 UU ITE yang kayak gila ini sama sekali tidak cukup untuk mengatasi masalah disinformasi di Indonesia 🤯. Jangan samakan semua ekspresi opini dengan disinformasi, ya? Bayangkan kalau aku bisa berekspresi apa saja tanpa khawatir keropasan, lho! 💬 Selain itu, pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong juga kayaknya perlu diperbaiki. "Menghasut" dan "memengaruhi" itu sama sekali tidak jelas, bukannya bisa jadi aku salah paham? 🤔 Aku rasa kita butuh lebih banyak peningkatan kesadaran masyarakat tentang disinformasi dan cara mengataskannya, daripada menciptakan hukum yang kaku seperti ini. 😊
 
Gue pikir UU Disinformasi ini perlu di revisi lagi 🤔. Pasal 28 ayat (1) & (2) masih terlalu kasar banget, gue rasa perlu ada perbedaan jelas antara misinformasi dan ekspresi opini yang sah 🗣️. Sementara itu, pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong memang penting, tapi harus ada batas yang lebih spesifik untuk mencegah kriminalisasi pendapat 🤷‍♂️. Gue juga pikir perlu ada integrasi yang lebih baik antara institusi seperti Badan Intelijen Negara dan Komdigi dengan pengaturan disinformasi ini, sehingga bisa lebih efektif dalam mengatasi masalah disinformasi di Indonesia 📊.
 
iya, sih perlu disusun lebih rapi kalau nggak mau kebawaan dari pasal 28 UU ITE banget... jangan terlalu memihak individu aja, tapi juga harus tahu siapa yang bakal dipengaruhi oleh algoritma itu ya... dan nggak ada salahnya juga, kalau kita mulai sini kita bisa ngeatur lebih baik lagi, bukannya masalah semakin parah? 😊👍
 
Saya pikir ada masalah di sini, siapa yang bilang pasal 28 UU ITE tidak membedakan antara misinformasi, disinformasi, dan ekspresi opini yang sah? Kalau begitu, gak ada cara untuk menangani isu disinformasi dengan efektif. Selain itu, pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong juga perlu di revisi, karena kalau seperti ini, siapa yang akan berani membocorkan kebenaran? 🤔
 
Maksudnya siapa tau kalau kita perlu revisi juga pasal 28 ITE tentang disinformasi itu, karena kalau begitu kita harus menyesuaikan dengan kondisi digital yang selalu berubah cepat, kayak banget seperti komoditi saham di Indonesia 🤯. Saya pikir penting untuk membuat aturan ini lebih fleksibel dan tidak hanya fokus pada individu yang membagikan informasi salah, tapi juga harus mempertimbangkan platform digital dan algoritma yang bisa mempengaruhi sifat disinformasi itu. Dan kalau kita tidak punya aturan yang baik sekarang, maka nanti akan terjadi kesalahpahaman dan konflik yang bikin kita bingung sih 🤷‍♂️.
 
ini bosen deh, siapa saja yang tahu tentang pasal 28 itu masih bisa misinformasi di internet? malah lagi pasal 263 itu juga bikin kesan seperti 'menghasut' ini apa artinya? siapa yang bisa tahu siapa yang tidak. harusnya ada batas tertentu, tapi jadi siapa saja bisa mengatakan sesuatu dan kalau orang lain tidak setuju, maka ada konsekuensi. gak bijak banget aja sama dengan ini... 🤔
 
Kalau nggak dibahas secara sistematis, disinformasi bakal terus bikin masalah. Mau tidak mau, pasal 28 UU ITE memang ada kelemahan, tapi sekarang saatnya untuk bereaksi. Harus diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara dan Komdigi, agar disinformasi bisa ditangani secara efektif. Tapi, kita harus teliti juga, nggak ingin menumpahkan ganti rugi hanya karena keinginan untuk menghentikan disinformasi. Kita butuh strategi yang cerdas, bukan hanya sekedar menangkap individu yang menyebarkan misinformasi. 🤔💡
 
Maksudnya kalau kita jangan terlalu memaksakan aturan ke mana-mana aja, karena siapa tahu nanti pengaturan tersebut bisa salah. Misalkan jika kita coba mengintegrasikan dengan lembaga-lembaga yang sudah ada, mungkin itu bisa membuat sistem yang lebih baik banget 🤔. Sebelumnya, disinformasi memang sangat berbahaya, tapi giliran kita juga harus memikirkan cara-cara untuk membedakan antara kesalahannya dan hak-hak individu kita 💡.
 
Oke banget! Pengaturan disinformasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi 🤝. Kalau kita mau efektif, harus nantang teknologi itu saja, bukan hanya individu yang dibekuk 😊. Dulu ini kalau ada kejadian terjadi aja gampang banget untuk merasa marah atau iri, sampai sekarang semestinya sudah ada langkah-langkah agar kita bisa fokus pada solusi, bukan hanya menyerang satu sama lain 💬. Kita harus jujur, pengaturan ini perlu diperbarui lagi 🔄.
 
Saya pikir kalau kita ingin efektif mengatasi isu disinformasi, kita harus lebih fokus pada solusi bukan hanya menangkap pelaku. Kita perlu melihat dari aspek sistem digital dan teknologi apa yang memicu fenomena ini. Kalau kita hanya nanti-nanti aja sanksi terhadap individu saja, mungkin tidak akan ada perubahan besar.
 
Lihatnya jadi pengaturan disinformasi punya masalah banget 🤔. Pengaturan fragmentaris itu memang salah, tapi apa yang dibuat untuk mengaturnya cuma diintegrasikan dengan institusi lama aja? Mau tahu apa yang lebih efektif? Integrasikan dengan teknologi, seperti sistem pengenalan isi yang cerdas 😊. Itu yang bisa membantu mendinginkan perdebatan dan membedakan apa yang benar apa yang salah. Dan pasal 28 UU ITE ini, itu sengaja dibuat untuk menghambat kita berbicara bebas 🗣️. Mau punya pendapat, tapi takut ditangkap karena berbicara terlalu keras 😬. Ada solusi lain di sana, kan? 🤷‍♂️
 
kembali
Top