Kemudian pengaturan disinformasi yang ada masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah kejadian terjadi. Pengaturan tersebut dapat diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya.
Dalam naskah akademik RUU Disinformasi menegaskan bahwa pengaturan disinformasi yang ada masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah kejadian terjadi. Pengaturan tersebut dapat diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya.
Perlu dikaji ulang UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim penyusun menilai Pasal 28 UU ITE memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.
Pengaturan dalam pasal tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada pemidanaan individu, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi dan tidak menyentuh akar persoalan disinformasi sebagai fenomena sistemik yang melibatkan platform digital, algoritma, serta aktor terorganisir.
Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti “menghasut” dan “memengaruhi” bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.
Dalam naskah akademik RUU Disinformasi menegaskan bahwa pengaturan disinformasi yang ada masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah kejadian terjadi. Pengaturan tersebut dapat diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya.
Perlu dikaji ulang UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim penyusun menilai Pasal 28 UU ITE memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.
Pengaturan dalam pasal tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada pemidanaan individu, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi dan tidak menyentuh akar persoalan disinformasi sebagai fenomena sistemik yang melibatkan platform digital, algoritma, serta aktor terorganisir.
Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti “menghasut” dan “memengaruhi” bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.