Wacana RUU Disinformasi: Antara Kontra-Propaganda dan Represi

Menurut tim penyusun, Naskah Akademik RUU Disinformasi tidak mengatur pengaturan kontra-propaganda secara spesifik yang efektif dan transparan. Sebaliknya, pemerintah diberi wewenang untuk menentukan apa informasi yang dianggap sebagai disinformasi tanpa batas waktu tertentu, sehingga terdapat risiko keberatan di pengaturan ini.

Berdasarkan laporan Tirto, sejak tahun 2022 hingga Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada 3.141 kasus penyebaran informasi palsu, sedangkan 9.124 kasus diidentifikasi sebagai hoax. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai topik seperti virus dan vaccine COVID-19, kecelakaan mobil, dan kerusuhan di seluruh dunia.

Sementara itu, menurut Departemen Luar Negeri AS, 2020 menjadi tahun paling banyak disinformasi yang dikirimkan melalui media sosial. Menurut laporan tersebut, hanya setengah dari kasus-kasus tersebut dapat dibuktikan bahwa informasi tersebut palsu atau tidak akurat.

Menurut peneliti Achmed Faiz, Indonesia harus membangun ekosistem informasi yang sehat dengan mengintegrasikan regulasi dan strategi jangka panjang. Penguatan literasi publik dan tata kelola platform digital adalah penting untuk membentuk masyarakat yang kritis dan berdaya saing di era digital.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa RUU ini akan menyebabkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, definisi hukum yang luas dan subjektif dapat membingungkan hak terdakwa dan membuat mereka tidak percaya diri saat menjalani proses hukum.

Di pihak lain, LBH Pers menilai bahwa Naskah Akademik RUU Disinformasi menyebutkan beberapa kelemahan dalam peraturan-peraturan yang sudah ada. Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ketidakseimbangan antara sanksi untuk disinformasi dengan penilaian tentang kebenaran suatu informasi.

Tentu saja, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan risiko yang besar bagi masyarakat.
 
Kasus-kasus disinformasi itu semakin banyak banget ya... Seperti virus COVID-19, mobilnya jatuh, kerusuhan di seluruh dunia... Apalagi kalau kamu bilang "tidak ada bukti" sih, seperti yang diputuskan oleh Departemen Luar Negeri AS. Kamu bisa berbohong sampai 1/2 dari kasusnya, lalu orang masih percaya! Aku rasa kita perlu lebih teliti dalam memilih informasi, ya...
 
gak nyaman banget dengerin naskah akademik ruu disinformasi ini, siapa aja yang bisa menentukan apa informasi itu palsu? ini gak seperti game cheat code aja, tapi ini bisa mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari. misalnya kalau ada kasus virus covid-19 palsu, itu bisa mempengaruhi orang-orang yang tidak percaya diri untuk sembuhin virus itu, padahal virus covid-19 itu asli! 🤕

satu hal yang harus diantisipasi adalah bagaimana cara kita mengatur kontra-propaganda ini secara efektif. mungkin perlu ada strategi jangka panjang untuk meningkatkan literasi publik dan tata kelola platform digital, agar kita bisa membuat masyarakat yang kritis dan berdaya saing di era digital. 📊
 
Pernah ngebayangin bahwa pemerintah sudah bisa mengontrol informasi apa aja di Indonesia? 🤯👀 Maka dari itu, kalau mereka bisa menentukan apa yang dianggap disinformasi tanpa batas waktu tertentu, itu berarti mereka juga bisa mengontrol apa yang kita bicarakan. Seringnya kita bicara tentang sesuatu dan tidak tahu apa yang benarnya. Itu karena pemerintah sudah memiliki peraturan yang luas dan subjektif untuk menentukan apa yang benar dan apa yang salah. 🤷‍♂️

Di sisi lain, kalau Indonesia ingin menjadi negara yang sehat secara informasi, kita harus memiliki regulasi yang transparan dan efektif. Tapi, apakah pemerintah akan bisa melakukannya? 🤔 Seringnya mereka hanya membuat peraturan-peraturan baru tanpa memperhatikan dampaknya pada masyarakat. Kita harus waspada dan tidak percaya diri dengan apa yang diucapkan oleh pemerintah. 😒
 
Aku pikir nanti kalau kita buat RUU Disinformasi ini, pasti ada banyak kesalahan lagi, seperti definisi yang ambigu banget! Misalnya, siapa yang akan menentukan apa informasi yang benar dan salah? Kita tidak bisa memprediksi semua informasi yang akan muncul di media sosial. Aku juga pikir perlu kita buat strategi jangka panjang, seperti membuat program literasi publik untuk mengajarkan masyarakat tentang cara berpikir kritis dan cara mengevaluasi informasi yang mereka konsumsi online 🤔
 
Pengatur kontra-propaganda di RUU Disinformasi ini kayak bikin korban gugup kan? Mereka bilang pemerintah bisa saja menentukan apa informasi itu palsu tanpa batas waktu, kayak pengaturan kapan harus mematikan sinyal mobil yang sedang kelamaan di jalan 😂. Dan kasus-kasus palsu yang ada sekarang, kayak 3.141 kasus, benar-benar bikin kita bingung sih 🤯. Nah, seharusnya ada aturan yang lebih spesifik dan transparan, bukan kayak ngatur sembarangan aja 😅.
 
Pengaturan kontra-propaganda di dalam RUU Disinformasi ini terasa agak ambigu. Saya pikir kalau pemerintah ingin mengurangi penyebaran informasi palsu, kita perlu membuat aturan yang jelas dan tidak terlalu fleksibel. Misalnya, ada batas waktu tertentu untuk menentukan apakah suatu informasi dianggap palsu atau tidak. Jangan sampai kita membuat kebebasan berekspresi menjadi korban pembentukan RUU ini 😕.
 
Kalau aku pikir pas ini, gak bisa langsung bikin regulasi nih. Karena kalau mau membuat regulasi, pasti ada kelemahan juga, bukan? Tapi kalau gak ada regulasi, informasi palsu bisa berkembang sembarangan. Aku rasa perlu banget buat buktikan apakah suatu informasi palsu atau tidak, tapi siapa yang akan nggak tahu kebenaran suatu informasi, kan?

Tapi, kalau aku pikir lagi, mungkin RUU ini bisa jadi salah satu solusi. Jika mau kita banter tentang cara bukti dan definisi hukum yang tepat, maka mungkin bisa hasilnya lebih baik lagi. Aku rasa perlu ada diskusi yang lebih in-depth tentang hal ini, agar orang-orang bisa berpikir secara kritis dan bijak.
 
Gue jadi pikir pemerintah memang tidak fokus banget pada disinformasi ya... sejak tahun 2022 lho sudah ada 3.141 kasus informasi palsu, tapi apa yang dipecahkan? Kita masih bisa menemukan kasus-kasus hoax yang banyak sekali dan ini masih jadi masalah utama. Gue pikir kalau diintegrasikan dengan UU ITE itu akan lebih efektif. Tapi, apa kekuasaan di tangan siapa? Kalau pemerintah bisa menentukan apa informasi yang palsu, ini seperti game yang tidak adil. Kita harus makin bijak dan literasi untuk menghindari penyebaran informasi palsu ya...
 
ini keren banget ngomong soal ruu disinformasi. aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam menentukan apa yang dianggap sebagai disinformasi, bukan biar terlalu luas dan membuat orang merasa tidak percaya diri saat menjalani proses hukum. misalnya, jika ada kasus virus covid-19, apa kira-kira yang harus dihitung adalah jumlah kasus yang benar atau jumlah kasus yang salah? 🤔

dan aku rasa pemerintah juga harus lebih serius dalam mengatasi disinformasi ini, bukan biar cuma menandatangani ruu saja. misalnya, kita bisa membuat program pendidikan tentang literasi digital dan bagaimana membedakan informasi yang akurat dari yang tidak 📚

dan siapa tahu, nanti kita bisa jadi memiliki ekosistem informasi yang sehat dan aman, bukan biar cuma disebut-sebut "ruu disinformasi" saja 💡
 
aku pikir nih siapa tau naskah akademik itu kan bisa banget mengatur pengaturan kontra-propaganda, tapi gak ada contoh nyata aja? aku lihat 3.141 kasus penyebaran informasi palsu di Indonesia kok, tapi gimana caranya masyarakat tahu apa yang benar dan apa yang salah? aku masih ragu nih, aku pikir harus ada sistem yang lebih baik untuk memverifikasi informasi sebelum banget dipbagikan ke publik 🤔
 
aku pikir ini nanti gak enak banget 🤦‍♂️. pemerintah kayaknya memang perlu regulasi yang jelas tentang kontra-propaganda, tapi apa-apa pun mereka buat nanti pasti ada yang tidak sepakat 🙄. kasus-kasus disinformasi di Indonesia serius banget, tapi kita harus lebih berhati-hati dalam membuat regulasi agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat 🤝. aku pikir pemerintah perlu membuat strategi jangka panjang dan meningkatkan literasi publik untuk membentuk masyarakat yang kritis dan berdaya saing di era digital 💻.
 
ya aku pikir kalau gampang banget pemerintah membuat aturan untuk stop disinformasi, tapi ternyata ada banyak masalah ya... seperti bagaimana caranya menentukan apa informasi yang dianggap palsu atau hoax? dan bagaimana caranya memastikan bahwa aturan ini efektif dan tidak membuat kebebasan berekspresi dipengaruhi? aku pikir itu penting banget agar kita bisa menjaga masyarakat dari disinformasi yang banyak terjadi sekarang... tapi aku juga takut kalau gampang banget aturan ini akan digunakan untuk menghentikan suara-suara yang tidak sesuai dengan kepentingan pemerintah 🤔👀
 
ini gue pikir kalau naskah akademik ruu disinformasi kayak gak cukup serius banget 🤔 apa lagi kalau definisi hukumnya sangat luas dan subjektif, itu akan bikin banyak masalah di pengaturannya ⚠️. kayaknya perlu ada regulasi yang lebih spesifik tentang kontra-propaganda dan cara mengenali disinformasi secara efektif 📊. jangan sabar-sabaran membuat kebijakan karena itu akan bikin banyak kesalahan 🤦‍♂️.
 
ini gampang gitu banget... pemerintah Indonesia harus bisa buat regulasi yang tepat dan tidak bikin kebebasan berekspresi orang-orang tertekuk di bawah tanpa ada alasan yang jelas... contohnya aja kalau ada kasus disinformasi, pemerintah harus bisa nantang siapa yang salah dan buktikan dulu sebelum hukumin... tapi apa kebijakan ini juga harus tidak terlalu bikin semua orang takut untuk berbicara atau berekspresi... karena di era digital, kita butuh banyak informasi dan debat untuk bisa memahami apa benar dan apa salah... jadi, pemerintah harus bisa nantang regulasi yang tepat dan tidak membuat semua orang panik dan takut... dan juga harus ada literasi publik yang baik agar orang-orang bisa berpikir kritis dan tidak terpengaruh oleh disinformasi...
 
kembali
Top