Menurut tim penyusun, Naskah Akademik RUU Disinformasi tidak mengatur pengaturan kontra-propaganda secara spesifik yang efektif dan transparan. Sebaliknya, pemerintah diberi wewenang untuk menentukan apa informasi yang dianggap sebagai disinformasi tanpa batas waktu tertentu, sehingga terdapat risiko keberatan di pengaturan ini.
Berdasarkan laporan Tirto, sejak tahun 2022 hingga Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada 3.141 kasus penyebaran informasi palsu, sedangkan 9.124 kasus diidentifikasi sebagai hoax. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai topik seperti virus dan vaccine COVID-19, kecelakaan mobil, dan kerusuhan di seluruh dunia.
Sementara itu, menurut Departemen Luar Negeri AS, 2020 menjadi tahun paling banyak disinformasi yang dikirimkan melalui media sosial. Menurut laporan tersebut, hanya setengah dari kasus-kasus tersebut dapat dibuktikan bahwa informasi tersebut palsu atau tidak akurat.
Menurut peneliti Achmed Faiz, Indonesia harus membangun ekosistem informasi yang sehat dengan mengintegrasikan regulasi dan strategi jangka panjang. Penguatan literasi publik dan tata kelola platform digital adalah penting untuk membentuk masyarakat yang kritis dan berdaya saing di era digital.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa RUU ini akan menyebabkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, definisi hukum yang luas dan subjektif dapat membingungkan hak terdakwa dan membuat mereka tidak percaya diri saat menjalani proses hukum.
Di pihak lain, LBH Pers menilai bahwa Naskah Akademik RUU Disinformasi menyebutkan beberapa kelemahan dalam peraturan-peraturan yang sudah ada. Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ketidakseimbangan antara sanksi untuk disinformasi dengan penilaian tentang kebenaran suatu informasi.
Tentu saja, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan risiko yang besar bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan Tirto, sejak tahun 2022 hingga Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada 3.141 kasus penyebaran informasi palsu, sedangkan 9.124 kasus diidentifikasi sebagai hoax. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai topik seperti virus dan vaccine COVID-19, kecelakaan mobil, dan kerusuhan di seluruh dunia.
Sementara itu, menurut Departemen Luar Negeri AS, 2020 menjadi tahun paling banyak disinformasi yang dikirimkan melalui media sosial. Menurut laporan tersebut, hanya setengah dari kasus-kasus tersebut dapat dibuktikan bahwa informasi tersebut palsu atau tidak akurat.
Menurut peneliti Achmed Faiz, Indonesia harus membangun ekosistem informasi yang sehat dengan mengintegrasikan regulasi dan strategi jangka panjang. Penguatan literasi publik dan tata kelola platform digital adalah penting untuk membentuk masyarakat yang kritis dan berdaya saing di era digital.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa RUU ini akan menyebabkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, definisi hukum yang luas dan subjektif dapat membingungkan hak terdakwa dan membuat mereka tidak percaya diri saat menjalani proses hukum.
Di pihak lain, LBH Pers menilai bahwa Naskah Akademik RUU Disinformasi menyebutkan beberapa kelemahan dalam peraturan-peraturan yang sudah ada. Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ketidakseimbangan antara sanksi untuk disinformasi dengan penilaian tentang kebenaran suatu informasi.
Tentu saja, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan risiko yang besar bagi masyarakat.