Mendiktisaintek menetapkan penghasilan dosen dengan skema yang cukup kompleks. Dikatakan bahwa nilai tunjangan dosen hingga guru besar yang mencapai Rp30 juta viral di media sosial dan beberapa orang berbagi rincian tersebut secara tidak resmi.
Jika kita lihat lebih dekat, maka penghasilan dosen asisten ahli mencapai Rp11.454.000. Rencana ini terdiri dari gaji pokok Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp375 ribu, tunjangan kinerja Rp5.079.000, dan tunjangan profesi Rp3 juta. Sementara itu, penghasilan dosen lektor mencapai Rp16.458.600 yang terdiri dari gaji pokok Rp3,5 juta, tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta.
Pada tahap tertinggi, penghasilan dosen lektor kepala mencapai Rp19.836.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp4 juta, tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja Rp10.936.000, dan tunjangan profesi Rp4 juta. Akhirnya, penghasilan dosen guru besar mencapai Rp30.630.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp5 juta, tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja Rp19,28 juta, dan lain-lain.
Terdapat beberapa skema yang berbeda untuk penghasilan dosen. Misalnya, penghasilan dosen dengan jabatan Asisten Ahli di setara golongan IIIb sepanjang masa jabatannya. Sementara itu, dosen dengan jabatan Lektor memperoleh penyetaraan bervariasi: mulai dari IIIb pada awal TMT, naik menjadi IIIc pada rentang TMT +1 hingga +3 dan meningkat ke IIId bagi yang telah melewati tiga tahun masa jabatan.
Penting untuk diingat bahwa skema penghasilan dosen tersebut merupakan hasil dari peraturan Mendiktisaintek.
Jika kita lihat lebih dekat, maka penghasilan dosen asisten ahli mencapai Rp11.454.000. Rencana ini terdiri dari gaji pokok Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp375 ribu, tunjangan kinerja Rp5.079.000, dan tunjangan profesi Rp3 juta. Sementara itu, penghasilan dosen lektor mencapai Rp16.458.600 yang terdiri dari gaji pokok Rp3,5 juta, tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta.
Pada tahap tertinggi, penghasilan dosen lektor kepala mencapai Rp19.836.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp4 juta, tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja Rp10.936.000, dan tunjangan profesi Rp4 juta. Akhirnya, penghasilan dosen guru besar mencapai Rp30.630.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp5 juta, tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja Rp19,28 juta, dan lain-lain.
Terdapat beberapa skema yang berbeda untuk penghasilan dosen. Misalnya, penghasilan dosen dengan jabatan Asisten Ahli di setara golongan IIIb sepanjang masa jabatannya. Sementara itu, dosen dengan jabatan Lektor memperoleh penyetaraan bervariasi: mulai dari IIIb pada awal TMT, naik menjadi IIIc pada rentang TMT +1 hingga +3 dan meningkat ke IIId bagi yang telah melewati tiga tahun masa jabatan.
Penting untuk diingat bahwa skema penghasilan dosen tersebut merupakan hasil dari peraturan Mendiktisaintek.