Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan kebijakan penempatan dana Rp200 triliun yang harus tetap berpegang pada prinsip tidak disalurkan ke kelompok konglomerat. Dalam konteks ini, pemerintah telah mengatur rincian dan prioritas pengeluaran dana tersebut.
Pihaknya telah memastikan bahwa Dana Republik Indonesia (DRI) tidak akan masuk ke dalam grup besar atau kelompok konglomerat. Bekerja sama dengan menteri Keuangan, badan pengelolaan negara berencana untuk menempatkan dana tersebut di beberapa instansi yang lebih baik dan efektif mengelolanya.
Maka dari itu, dana Rp200 triliun ini akan dibagi dalam beberapa bagian yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan upgrade teknologi. Tujuannya agar penempatan dana dapat berperan secara positif dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi di bidang pengelolaan negara.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menetapkan aturan dan regulasi yang lebih ketat terhadap pengeluaran Dana Republik Indonesia (DRI) agar tidak masuk ke dalam kelompok besar atau konglomerat.
Pihaknya telah memastikan bahwa Dana Republik Indonesia (DRI) tidak akan masuk ke dalam grup besar atau kelompok konglomerat. Bekerja sama dengan menteri Keuangan, badan pengelolaan negara berencana untuk menempatkan dana tersebut di beberapa instansi yang lebih baik dan efektif mengelolanya.
Maka dari itu, dana Rp200 triliun ini akan dibagi dalam beberapa bagian yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan upgrade teknologi. Tujuannya agar penempatan dana dapat berperan secara positif dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi di bidang pengelolaan negara.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menetapkan aturan dan regulasi yang lebih ketat terhadap pengeluaran Dana Republik Indonesia (DRI) agar tidak masuk ke dalam kelompok besar atau konglomerat.