Pemerintah Kabinet Jokowi melancarkan komitmen tegas untuk mengelola keuangan negara dengan tepat dan sesuai batas-batas yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara (UU) tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah ini telah mengambil komitmen tegas untuk menjaga defisit APBN sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan rasio utang negara yang di bawah batas aman, yaitu 60% PDB.
Berdasarkan UU tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk mengelola keuangan negara dengan bijak dan efektif, sehingga dapat menjaga stabilitas fiskal dan mencegah defisit yang besar. Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa ini adalah komitmen tegas pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan baik dan sesuai batas-batas yang telah diatur.
Pada program Evening Up CNBC Indonesia, Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa ini adalah langkah yang penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah defisit yang besar. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keuangan negara dengan baik dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan UU tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk mengelola keuangan negara dengan bijak dan efektif, sehingga dapat menjaga stabilitas fiskal dan mencegah defisit yang besar. Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa ini adalah komitmen tegas pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan baik dan sesuai batas-batas yang telah diatur.
Pada program Evening Up CNBC Indonesia, Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa ini adalah langkah yang penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah defisit yang besar. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keuangan negara dengan baik dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.