Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia berhasil memperoleh status terdaftar dari World Health Organization (WHO), yakni singkatan WHO Listed Authority (WLA). Pengakuan ini menandakan bahwa BPOM telah menerapkan standar internasional dalam sistem pengawasan obat dan regulasi produk medis.
Keberhasilan ini dicapai oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, yang menyatakan bahwa BPOM memenuhi 9 kriteria penilaian WHO terkait regulasi, proses registrasi, aspek pengawasan, proses sertifikasi hingga mengenai inspeksi tugas BPOM. Hasil penilaian ini menunjukkan bahwa BPOM telah mencapai maturity level 4 (ML-4) atau status terdaftar WLA yang artinya BPOM setara dengan regulator obat dan makanan negara maju.
Dengan demikian, output kebijakan BPOM sudah menjadi standar internasional, sehingga dapat menjadi rujukan dunia dalam membuat potensi produk obat dan makanan seperti vaksin RI diakui dunia. Dampak status WLA ini sangat signifikan, karena akan membuka peluang bagi produk farmasi dan vaksin RI untuk masuk pasar ekspor.
Keberhasilan ini dicapai oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, yang menyatakan bahwa BPOM memenuhi 9 kriteria penilaian WHO terkait regulasi, proses registrasi, aspek pengawasan, proses sertifikasi hingga mengenai inspeksi tugas BPOM. Hasil penilaian ini menunjukkan bahwa BPOM telah mencapai maturity level 4 (ML-4) atau status terdaftar WLA yang artinya BPOM setara dengan regulator obat dan makanan negara maju.
Dengan demikian, output kebijakan BPOM sudah menjadi standar internasional, sehingga dapat menjadi rujukan dunia dalam membuat potensi produk obat dan makanan seperti vaksin RI diakui dunia. Dampak status WLA ini sangat signifikan, karena akan membuka peluang bagi produk farmasi dan vaksin RI untuk masuk pasar ekspor.