Pemerintah Sumbar Mengusulkan Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji ASN dan PPPK
Dalam upaya menjaga stabilitas fiskal, pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan perjanjian kerja (PPPK). Usulan ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, setelah ia bersama sejumlah kepala daerah lainnya bertemu dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Dikatakan Gubernur Mahyeldi, usulan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat. Kalau dana transfer ke daerah terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Sumbar mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN dan PPPK sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan bahwa daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat menanggung beban gaji ASN dan PPPK secara keseluruhan.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun. Untuk kabupaten dan kota di Sumbar, total pengurangan transfer ke daerah diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp533 miliar.
Dengan demikian, usulan Gubernur Mahyeldi tidak hanya menanggapi dinamika fiskal yang semakin ketat, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Dalam upaya menjaga stabilitas fiskal, pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan perjanjian kerja (PPPK). Usulan ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, setelah ia bersama sejumlah kepala daerah lainnya bertemu dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Dikatakan Gubernur Mahyeldi, usulan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat. Kalau dana transfer ke daerah terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Sumbar mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN dan PPPK sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan bahwa daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat menanggung beban gaji ASN dan PPPK secara keseluruhan.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun. Untuk kabupaten dan kota di Sumbar, total pengurangan transfer ke daerah diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp533 miliar.
Dengan demikian, usulan Gubernur Mahyeldi tidak hanya menanggapi dinamika fiskal yang semakin ketat, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.