Update Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Jateng-DIY: Prabowo Berikan Keleluasan pada Pekerja Lebih Lanjut
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, telah memberikan leluasan pada pekerja paruh waktu di Jawa Tengah dan DIY melalui Keputusan Nomor 110/M/2023 tentang Pengenalan Pajak Pendapatan Kenaikan Harta (NI) PPPK Paruh Waktu.
Dalam keputusannya, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengenakan NI PPPK paruh waktu bagi pekerja paruh waktu di wilayah Jateng dan DIY. Ini bertujuan untuk menjamin semua pekerja mendapatkan hak mereka secara adil dan terjamin, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa keputusannya ini merupakan langkah pencegahan pajak peluang (tax avoidance) yang merugikan negara. Ia berharap dengan keputusan ini, semua pekerja dapat menikmati hak mereka secara adil dan terjamin.
Dalam beberapa hari terakhir, banyak pekerja di Jateng dan DIY yang telah mengelamani kekhawatiran karena tidak tahu apakah mereka akan mendapatkan NI PPPK paruh waktu atau tidak. Namun, dengan keputusannya ini, Presiden Prabowo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan pekerja dalam mengenali hak-haknya.
Sumber: Kementerian Pajak
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, telah memberikan leluasan pada pekerja paruh waktu di Jawa Tengah dan DIY melalui Keputusan Nomor 110/M/2023 tentang Pengenalan Pajak Pendapatan Kenaikan Harta (NI) PPPK Paruh Waktu.
Dalam keputusannya, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengenakan NI PPPK paruh waktu bagi pekerja paruh waktu di wilayah Jateng dan DIY. Ini bertujuan untuk menjamin semua pekerja mendapatkan hak mereka secara adil dan terjamin, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa keputusannya ini merupakan langkah pencegahan pajak peluang (tax avoidance) yang merugikan negara. Ia berharap dengan keputusan ini, semua pekerja dapat menikmati hak mereka secara adil dan terjamin.
Dalam beberapa hari terakhir, banyak pekerja di Jateng dan DIY yang telah mengelamani kekhawatiran karena tidak tahu apakah mereka akan mendapatkan NI PPPK paruh waktu atau tidak. Namun, dengan keputusannya ini, Presiden Prabowo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan pekerja dalam mengenali hak-haknya.
Sumber: Kementerian Pajak