"Pajak Pekerjaan: Tunggu Pelantikan, Gaji Sih"
Warga yang baru saja menerima Kartu Pajak Pekerjaan (NI) Paruh Waktu (PPPK) di Jawa Tengah dan DIY, kini menunggu pelantikan. Pengelolaan data ini masih berada di tangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemendagri).
Pihak pengelolaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan meminta pasien untuk mengisi formulir pelaporan kegiatan kerja. Ini dilakukan agar dapat dihitung gaji sementara bagi warga yang bekerja secara paruh waktu.
Gaji sementara ini, menurut data dari Kemendagri, diterapkan untuk 1 bulan pertama sejak memulai kerja atau meninggalkan tempat kerja. Jika pasien melakukan pelaporan kegiatan kerja dengan tepat dan lengkap, maka gaji sementara tersebut akan dihitung.
Tentu saja ini harus berbeda dari gaji sementara yang diterima warga saat mereka bekerja secara full-time. Gaji sementara untuk pekerja paruh waktu akan dihitung di akhir tahun sebelum dilanjutkan ke gaji sementara lainnya, jika memang diperlukan.
Jika pasien tidak melakukan pelaporan kegiatan kerja dengan tepat, maka gaji sementara tidak akan dihitung. Pihak pengelolaan NPWP juga dapat mengenali apabila ada pasien yang melakukan pelaporan kegiatan kerja secara salah atau tidak lengkap.
Data dari Kemendagri menyatakan bahwa, sejauh ini sudah ada 4 juta data pasien yang telah menerima Kartu Pajak Pekerjaan Paruh Waktu.
Warga yang baru saja menerima Kartu Pajak Pekerjaan (NI) Paruh Waktu (PPPK) di Jawa Tengah dan DIY, kini menunggu pelantikan. Pengelolaan data ini masih berada di tangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemendagri).
Pihak pengelolaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan meminta pasien untuk mengisi formulir pelaporan kegiatan kerja. Ini dilakukan agar dapat dihitung gaji sementara bagi warga yang bekerja secara paruh waktu.
Gaji sementara ini, menurut data dari Kemendagri, diterapkan untuk 1 bulan pertama sejak memulai kerja atau meninggalkan tempat kerja. Jika pasien melakukan pelaporan kegiatan kerja dengan tepat dan lengkap, maka gaji sementara tersebut akan dihitung.
Tentu saja ini harus berbeda dari gaji sementara yang diterima warga saat mereka bekerja secara full-time. Gaji sementara untuk pekerja paruh waktu akan dihitung di akhir tahun sebelum dilanjutkan ke gaji sementara lainnya, jika memang diperlukan.
Jika pasien tidak melakukan pelaporan kegiatan kerja dengan tepat, maka gaji sementara tidak akan dihitung. Pihak pengelolaan NPWP juga dapat mengenali apabila ada pasien yang melakukan pelaporan kegiatan kerja secara salah atau tidak lengkap.
Data dari Kemendagri menyatakan bahwa, sejauh ini sudah ada 4 juta data pasien yang telah menerima Kartu Pajak Pekerjaan Paruh Waktu.