Banyak instansi di Indonesia mulai melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025. Penyebabnya adalah penetapan NIP terhadap tenaga kerja yang dilakukan dalam jangka waktu paruh waktu dari tanggal 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut sudah selesai di Kementerian Hukum RI, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2025. Pelantikan ini pun dilakukan secara tercepat oleh Kemenkum.
Beberapa instansi yang sudah melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, RRI, Kementerian Hukum RI, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Banjarbaru, dan beberapa lainnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut sudah selesai di Kementerian Hukum RI, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2025. Pelantikan ini pun dilakukan secara tercepat oleh Kemenkum.
Beberapa instansi yang sudah melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, RRI, Kementerian Hukum RI, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Banjarbaru, dan beberapa lainnya.